Ada 2.200 orang sebagai pekerja atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di 4.000 perusahaan yang tersebar di 9 kawasan industri di Bekasi

(SPNNews) Jakarta, (9/05/2018) Data warga negara asing yang tercatat di Kantor Imigrasi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mencapai 8.178 orang. Mereka tinggal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi dengan berbagai alasan. Ada yang berprofesi pelajar, mahasiswa, turis hingga pekerja.

Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Imam Aditiyas Bahagio memaparkan, jumlah WNA yang masuk ke Bekasi selama tiga bulan awal 2018 mengalami peningkatan. Dia merinci, selama Januari jumlah WNA yang masuk Bekasi  mencapai 5.795 orang. Lalu bertambah 143 orang pada bulan selanjutnya atau mencapai 5.938 selama Februari 2018. Jumlah warga asing itu melonjak selama Maret menjadi 8.178 orang atau naik 2.240 orang. Dari jumlah itu sebanyak 2.200 orang sebagai pekerja atau Tenaga Kerja Asing (TKA) di 4.000 perusahaan yang tersebar di 9 kawasan industri di Bekasi. Dengan rincian kedatangan pencari izin kerja pada Januari sebanyak 455 orang, Februari 228 orang dan Maret sebanyak 484 orang.

Baca juga:  MERGER INDOSAT DAN TRI BERDAMPAK KEPADA PEKERJA

Imam juga menjelaskan, kebanyakan WNA yang menetap di Bekasi berasal dari Korea Selatan, Jepang, Tiongkok, India dan Malaysia. Imam juga menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan adanya WNA yang bekerja sebagai pekerja kasar di wilayah hukum Kantor Imigrasi Bekasi.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi mengaku untuk TKA dikenakan retribusi yang nilainya USD 100/orang sesuai Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). “Saat ini jumlah TKA memang mencapai 2.200 orang asing. Tapi perlu dicatat, para tenaga kerja asing itu selama ini bekerja di Kabupaten Bekasi sebagai tenaga ahli, bukan pekerja kasar seperti di daerah lain, terang Edi Rochyadi

Baca juga:  HEARING ALTAR DENGAN BPJS KESEHATAN KC TIGARAKSA

Terpisah, Pengamat Perkotaan Unisma 45 Bekasi Adi Susila mengatakan polemik pekerja asing sudah menjadi isu nasional. Setidaknya peran pemerintah daerah harus lebih ekstra dalam pengawasan. “Karena Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dikenal sebagai kota industri,” katanya.

Salah satu pengawasannya, kata dia juga, dengan cara melakukan pendataan ke perusahaan langsung dengan inspeksi mendadak (sidak). Sidak salah satu upaya yang efektif mengetahui pekerjaan buruh asing. “Kalau hanya menunggu laporan perusahaan, jumlah TKA bisa tidak sesuai dengan kenyataan, tandasnya.

Dede Hermawan, Jakarta 2 (dikutip dari indopos.co.id)/Editor