Ilustrasi

BP JAMSOSTEK memberi waktu hingga 28 Februari 2021 untuk segera mengurus iuran BPJamsostek.

(SPNEWS) Jakarta, BP JAMSOSTEK memberi waktu hingga 28 Februari untuk segera mengurus iuran BPJamsostek. Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir 28 Februari mendatang.

Dikutip dari Antara, BP JAMSOSTEK mengingatkan masa relaksasi iuran akan segera berakhir dan mulai Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal, lalu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi pemberi kerja dan peserta program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di era pandemi COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga mengingatkan agar mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir,” kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, via rilis yang diterima di Jakarta, (12/02/2021).

Baca juga:  BUMIPUTERA PHK 1.100 KARYAWAN

Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Langkah itu tidak lepas dari efek pandemi COVID-19 yang memberi dampak signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” ujar Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja.

Baca juga:  KARTU PEKERJA APAKAH SEBUAH SOLUSI?

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ucap Ilyas.

SN 09/Editor