Foto Istimewa

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serijat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusmawan menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda Pabrik PT Longrich Indonesia di Cirebon. Ia berharap tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Nurayani, Ketua PSP SPN PT Long Rich Indonesia, melaporkan melalui video call kepada Iwan Kusmawan bahwa banyak motor milik karyawan dan rumah-rumah di sekitar pabrik terendam banjir.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi lanjutan dan akan segera menurunkan tim dari DPP SPN untuk menginvestigasi dampak lanjutan,” kata Iwan Kusmawan.

Banjir di PT Longrich Indonesia terjadi pada Rabu (6/3/2024) dan merendam area pabrik, termasuk area parkir yang dipenuhi ribuan motor karyawan. Ketinggian air mencapai 60 sentimeter, bahkan di beberapa titik mencapai 1 meter.

Baca juga:  PERINGATAN HUT RI KE 73 PSP SPN PT SELARAS KAUSA BUSANA KOTA BEKASI

Menurut Herlina, salah seorang karyawan PT Longrich, air mulai masuk ke dalam pabrik sekitar pukul 09.00 WIB. Banjir ini menyebabkan aktivitas produksi di PT Longrich terhenti dan karyawan disuruh pulang.

Banjir di PT Longrich Indonesia diduga akibat hujan deras yang mengguyur wilayah Cirebon Timur sejak Selasa (5/3/2024) malam. Selain PT Longrich, beberapa kawasan lain di Cirebon Timur juga terendam banjir.

Banjir di PT Longrich Indonesia menyebabkan kerugian yang cukup besar. Ribuan motor karyawan terendam air dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan. Selain itu, aktivitas produksi di pabrik juga terhenti.

DPP SPN akan menurunkan tim investigasi untuk meninjau langsung dampak banjir di PT Longrich Indonesia. Banjir dapat membawa dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca juga:  KENAIKAN BBM 10 PERSEN AKAN MENDORONG KENAIKAN INFLASI 1,2 PERSEN

Iwan Kusmawan berharap agar perusahaan dapat segera membantu karyawan yang terkena dampak banjir dan memperbaiki kerusakan yang terjadi. Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan.

SN 02/Editor