Gambar Ilustrasi

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang.

(SPN News) Jakarta, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan COVID-19 ditetapkan menjadi undang-undang. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam (4/5/2020).

Dalam rapat maraton yang diadakan sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi undang-undang (UU).

Baca juga:  SIDANG DITUNDA, BOS PT SUNINDO BELUM SELESAIKAN UANG PANJAR

Mayoritas fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP

Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dampak wabah penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 itu kepada perekonomian global dan nasional, dalam rapat kerja virtual di Jakarta, (4/5/2020) siang. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.

Melalui Perppu ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan COVID-19 sebesar Rp 405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07 persen. Adapun rincian alokasi belanja itu yakni dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp 75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp 110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp 70,1 triliun. Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun. Dalam Perppu itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana.

Baca juga:  PENGUSAHA KELAPA SAWIT KEBERATAN PEMBATASAN EKSPOR CPO 30 PERSEN

SN 09/Editor