Masih ada perusahaan di Kabupaten Bogor yang enggan melaksanakan ketentuan UMK 2018
(SPN News) Bogor, seperti yang kira ketahui bahwa UMK 2018 wajib dilaksanakan terhitung sejak 1 Januari 2018. Tetapi masih saja ada perusahaan dengan berbagai alasan tidak mau menjalankan ketentuan ini. Padahal pemerintah sendiri sejak awal telah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang “tidak mampu” menjalankan UMK 2018 untuk mengajukan penangguhan upah, tetapi anehnya perusahan – perusahaan tersebut tidak mau melakukan penangguhan tetapi malah berupaya untuk melakukan kesepakatan yang pada dasarnya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemui oleh kontributor SPN News beberapa waktu lalu, Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengatakan “sampai saat ini masih ada 3 perusahaan yang ada anggota SPNnya yang belum melaksanakan ketentuan UMK 2018, yaitu PT TK, PT LP dan PT CAS, dan DPC SPN Kabupaten Bogor telah memerintahkan agar PSP SPN di 3 perusahaan tersebut all out dalam memperjuangkan agar perusahaan tersebut mau menjalankan ketentuan UMK 2018. DPC SPN Kabupaten Bogor akan terus memberikan dukungan dan pendampingan, bilamana diperlukan sampai ke proses PHI”.
“Sementara diluar 3 perusahaan tadi sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan PSP SPN untuk melunasi kekurangan upahnya dengan cara mencicil”, Agus Sudrajat menambahkan.
Salah satu Ketua PSP SPN yang berhasil diwawancarai mengatakan sedang mempersiapkan data untuk melengkapi berkas yang akan diajukan ke PHI, karena melalui perundingan bipartit dan tripartit tidak diindahkan oleh perusahaan. Proses ini akan terus dilakukan agar perusahan mau melakukan kewajibannya seperti yang telah diatur dalam SK Gubernur Provinsi Jawa Barat SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No 561/Kep. 1065-Yanbangsos/2017 tentang UMK.
Shanto/Editor