(SPNews) Mataram, 2 Maret 2017 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram  yang beralamat di Jalan Aneka I No.9 Cakranegara Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat kembali menggelar sidang atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Indonesia Power terhadap Bahrul Mujahid.

Persidangan keempat yang dimulai dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA tersebut masih membahas tentang legalitas dari Kuasa Hukum tergugat yang menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Seperti yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam sidang ketiga pada tanggal 23 Februari 2017 atas tidak diperkenankannya Tim Kuasa Hukum tergugat yang memakai jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN), menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa status PT Indonesia Power adalah anak Perusahaan dari PT PLN (Persero) dan statusnya adalah bukan sebagai BUMN. Kemudian Tim Kuasa Hukum dari tergugat kembali menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang masalah legal formal mereka menjadi Kuasa Hukum dari tergugat adalah berdasarkan MoU yang telah dibuat antara PT Indonesia Power dengan Kejaksaan dan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor : PER-05/A/JA/11/2015 yang mengatur tentang diperbolehkannya Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi anak perusahaan BUMN dalam persoalan perdata, dalam hal ini adalah PT Indonesia Power.

Baca juga:  DISKRIMINASI PENANGANAN HUKUM PASCA BENTROK DI PT. GNI

Akan tetapi Majelis Hakim tetap dalam pendiriannya karena hukum acara perburuhan juga mempunyai aturan tersendiri yang mengaturnya.

Meskipun pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan contoh salinan putusan atas perkara yang ditangani oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) itu bukanlah hasil putusan perkara perburuhan yang mempunyai azas lex specialis. Majelis Hakim tetap pada pendiriannya dan Majelis Hakim memperbolehkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan tetapi kapasitasnya hanya sebagai pendamping dari tergugat saja yang diwakili oleh Tim Hukum Perusahaan PT Indonesia Power.

Kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk lanjutan sidang berikutnya pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 dengan agenda membacakan jawaban tergugat.

Inaken/Coed