(SPNews) Mataram, 31 Januari 2017 DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Barat mendampingi Bahrul Mujahid dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram yang beralamat di Jalan Aneka I No 9 Cakranegara Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Nusa Tenggara Barat atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Indonesia Power yang berlokasi di Dusun Jeranjang, Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. Kasus ini bermula ketika Bahrul di PHK secara sepihak oleh perusahaanya dengan tuduhan mengancam atasannya, meminta uang ke vendor dan melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya dan ini menurut Bahrul alasan yang dicari – cari karena dirinya tidak merasa melakukan itu semua, apa yang dia kerjakan adalah sesuai dengan intruksi atasannya dan atasannya pun tidak dapat membuktikan semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
Persidangan yang dimulai dari pukul 11.30 WITA dan berakhir pukul 12.10 WITA tersebut masih proses pemeriksaan dokumen kelengkapan dari kuasa hukum antara penggugat dan tergugat dari kedua belah pihak yang berselisih. PT Indonesia Power yang menunjuk kuasanya kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa PT Indonesia Power bukan Perusahaan BUMN melainkan anak perusahaan PLN. Kedua belah pihak sepakat akan melengkapi kekurangan dokumen-dokumen tersebut dalam sidang berikutnya. Kemudian Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk dilanjutkan pada sidang kedua pada hari kamis tanggal 9 Februari 2017.
Setelah menempuh proses mediasi yang cukup panjang di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Barat, akhirnya kedua belah pihak yang berselisih antara bung Bahrul Mujahid dan PT Indonesia Power menempuh babak baru. Bahrul Mujahid yang di PHK sepihak oleh PT Indonesia Power pada tanggal 31 Desember 2015, mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mataram. Hal tersebut dikarenakan pihak PT Indonesia Power tetap tidak mau membayar apa yang menjadi tuntutan dari Bahrul Mujahid, meskipun pihak dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan anjuran tertulis yang di antaranya agar PT Indonesia Power membayar hak-hak Bahrul Mujahid seperti Upah selama 1 tahun yang belum dibayar, Uang Pesangon, Uang Jasa, dan normatif lainnya.
“DPD SPN Provinsi Nusa Tenggara Barat akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak anggotanya sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari Pengadilan, bahkan ada 4 (empat) kasus yang terindikasi tentang dugaan perbuatan pidana, dan kami akan segera melaporkan ke pihak berwajib agar memberi efek jera bagi oknum-oknum yang mengkriminalisasi pekerja.” Tegas Lalu Wira Sakti SH ketika di konfirmasi melalui telphone genggamnya.
Inaken/Coed