(SPN News) Bogor, 11 Juli 2017 setelah 4 (empat) hari kerja diliburkan oleh manajemen perusahaan, terhitung sejak tanggal 5 Juli 2017 hingga tanggal 10 Juli 2017,  sebanyak 176 (Seratus Tujuh Puluh Enam) orang karyawan PT Liebra Permana kembali datang ke pabrik yang beralamat di Jalan Cagak Raya No 198 Gunung Putri Kabupaten Bogor tersebut untuk meminta kejelasan atas nasib mereka dan kembali pekerja hanya disuruh untuk menunggu di halaman pabrik.
Pada pukul 10.45 WIB pihak manajemen perusahaan memanggil seluruh karyawan secara bergantian, bukan untuk mempekerjakan kembali melainkan seluruh karyawan diberikan amplop yang berisi surat tugas II, ticket bus, dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta slip gaji bulan Juni 2017 yang harus di tanda tangani,
Dalam Surat Tugas II tersebut tertera bahwa karyawan ditugaskan untuk bekerja dan memberikan pelatihan  di cabang lain dari perusahaan sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, sedangkan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tertera tanggal pemberangkatan 18 Juli 2017 jam 15.00 WIB, kembali tanggal 31 Desember 2017 jam 15.00 WIB dan tunjangan uang saku dan akomodasi sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) perbulan, serta ticket bus menggunakan PO Sympony tujuan Wonogiri, berangkat tanggal 18 Juli 2017 dari PT Liebra Permana Gunung Putri.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT DUTATEX

Pihak manajemen perusahaan juga mengeluarkan pengumuman nomor : 1175/HCBP/GP/VII/2017 yang isinya bahwa seluruh karyawan yang mendapat surat Tugas dan SPPD ke Wonogiri terhitung mulai tanggal 12 – 17 Juli 2017 karyawan diliburkan di rumah dengan upah karyawan tetap dibayarkan untuk menunggu instruksi atau informasi selanjutnya. Pada tanggal 18 Juli 2017 Jam 13.00 WIB diwajibkan masuk dan bertemu dengan HC PT Liebra Permana; serta Karyawan yang tidak hadir pada tanggal 18 Juli 2017 dianggap menolak perintah dan pekerjaan.
Sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 7 Juli 2017 jam 13.00 WIB sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh PSP SPN PT Liebra Permana akan diadakan bipartit tetapi dikarenakan pihak manajemen ada kepentingan lain maka bipartit tersebut akan dijadwal ulang pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2017 jam 13.00 WIB.
“Yang lagi hamil dan yang sudah tua waktunya pensiun juga ditugaskan, yang hamil sudah menolak dan ngomong kalau saya hamil tetap aja dikasih surat tugas, malah dijawab kamu lahiran saja disana. Perusahaan tidak memikirkan kandungan orang, kalau ada apa-apa memangnya perusahaan mau bertanggung jawab” ujar beberapa orang yang sempat diwawancara oleh kontributor web SPN dan tidak bersedia ditulis namanya.

Baca juga:  AKSI BURUH CILEGON MENUNTUT KENAIKAN UMK 10%

Inaken Jabar 7/Editor