Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten di KP3B

(SPN News) Serang, pada (09/07/2020) bertempat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk membahas kasus-kasus ketenagakerjaan yang sudah dilaporkan sejak tahun 2019 yang lalu. Para perwakilan buruh diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Bidang HI, Pengawas Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Serang.

Hasil dari audiensi kali ini adalah bahwa Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Banten H. Al Hamidi mengeluarkan surat pernyataan yang berisi bahwa penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan di 15 perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak akan ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari dan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pengurus PUK/ DPC.

Baca juga:  PENERAPAN UMSK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT MASIH SEBATAS IMPIAN

Agus Sugianto, S.T selaku Sekretaris DPC SPN Kabupaten Serang berharap adanya perubahan dan perbaikan dari kinerja pengawas ketenagakerjaan khususnya untuk efektivitas dalam hal penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di perburuhan.

SN 02/Editor