​Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja korban phk PT Liebra Permana Kabupaten Bogor.

(SPN News) Bogor, sekitar seratusan anggota SPN Kabupaten Bogor pada 16 November 2017 mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan II Bogor, yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi KM 2.5, Cileungsi Kidul Cileungsi Kabupaten Bogor, terkait permasalahan pencairan JHT 146 orang  karyawan PT Liebra Permana yang di PHK sepihak.

Terjadi proses audensi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan II Cileungsi, beberapa pegawai BPJS, beberapa pengurus DPC, Ketua dan Sekretaris PSP SPN PT Liebra Permana serta Kapolsek Cileungsi sebagai mediator.

“Pihak BPJS sudah banyak membantu dan memfasilitasi, ini sudah di luar ketentuan tetapi beliau sudah legowo untuk membantu rekan-rekan. Untuk pencairannya nanti, sekarang cek kelengkapan data, yang sudah membawa persyaratan bisa langsung isi formulir dan antri mendaftar”, ucap Kapolsek Cileungsi Jaka Mulyana

Baca juga:  BURUH JABAR AKAN UNJUK RASA ADUKAN NASIB KE WAKIL RAKYAT

“Dalam hal pencairan JHT ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya kelengkapan berkas seperti KK, E-KTP, Formulir, Kartu peserta, semuanya harus asli, juga surat keterangan kerja atau paklaring. Dalam hal PHK bisa digantikan dengan surat keputusan dari PHI, karena prosesnya cukup panjang kami bantu fasilitasi kebijaksanaannya dengan surat rekomendasi dari disnaker dengan dilampirkan list nama karyawan” ujar Kabid Pelayanan Tri Pambudi.S

Inaken Jabar 7/Editor