​Audensi dilakukan karena sampai saat ini UMSK Kabupaten Bogor belum ada titik terang

(SPNNews) Bogor, Perwakilan dari 21 SP/SB  dan Depekab Kabupaten Bogor melakukan audensi ke kantor Apindo Kabupaten Bogor di Jalan KSR Kusmayadi, Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan karena hingga berita ini ditulis SK Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral belum juga disahkan.

Sedangkan surat rekomendasi terkait UMSK sektor I, II, III dan UPK yang nilainya telah disepakati dan hasil kajian antara Apindo, SP/SB dan pemerintah telah dilayangkan ke Provinsi dan oleh provinsi dikembalikan kembali ke Kabupaten Bogor. Dengan terlihatnya saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor ini, buruh menduga bahwa UMSK Kabupaten Bogor akan dihilangkan.

Baca juga:  WACANA CUTI MELAHIRKAN 6 BULAN MEMBUAT SISTEM KERJA KONTRAK MANJADI PILIHAN

“Pemerintah mengacu pada PP No 78/2015 tentang pengupahan bahwa harus ada Asosiasi Sektor dan SP/SB sektor, sedangkan di Kabupaten Bogor belum ada Asosiasi sektor” ujar Ketua Apindo Kabupaten Bogor Alexander Frans, S.H

“Bahwa Perusahaan yang tidak mampu silahkan melakukan penangguhan. SK UMSK belum turun, silahkan berunding di perusahaan antara SP dan pengusaha. Sekarang sudah ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan perundingan dan nilainya sesuai dengan kesepakatan” lanjut bidang Litbang dan Pengupahan Apindo Ir, Ahmad Basuni.

Inaken Jabar 7/Editor