Foto Istimewa

Kementerian Perhubungan akan kembali memperketat aturan perjalanan transportasi di Jabodetabek. Sebab, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mobilitas warga di Jabodetabek masih tinggi selama penerapan PPKM darurat

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Perhubungan akan kembali memperketat aturan perjalanan transportasi di Jabodetabek. Sebab, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mobilitas warga di Jabodetabek masih tinggi selama penerapan PPKM darurat.

Dia mengatakan pihaknya akan memperketat lagi perjalanan transportasi sebagai upaya menekan penularan COVID-19.

“Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi dilihat dari persentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM darurat,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip (9/7/2021).

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat koordinasi dengan Korlantas dan Dishub se-Jabodetabek pada Rabu (7/2021). Dia juga mengatakan penerapan PPKM darurat terus dievaluasi.

Baca juga:  ATURAN PPKM 10-16 AGUSTUS UNTUK INDUSTRI

Budi telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk menyiapkan surat edaran untuk lebih memperketat syarat perjalanan. Nantinya STRP akan diberlakukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta. STRP itu akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Berdasarkan data, PPKM darurat 5 dan 6 Juli, pergerakan penumpang KRL Jabodetabek disebut mengalami penurunan 25 persen atau sekitar 237 ribu hingga 267 ribu penumpang per hari. Sebelum PPKM darurat, penumpang KRL bisa mencapai 330 ribu dalam satu hari.

Sementara itu, moda transportasi darat juga menurun sekitar 31,5 persen. Kemudian angkutan penyeberangan mengalami penurunan 19 persen atau sekitar 35 ribu penumpang per hari.

Kemudian dari pantauan pergerakan mobil di empat gerbang tol utama, yakni Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek juga turun 28 persen atau sekitar 87 ribu kendaraan per hari. Sedangkan sebelum PPKM Darurat mencapai 120 ribu kendaraan per hari.

Baca juga:  SEJUMLAH DAERAH TURUN LEVEL KE PPKM LEVEL 3

Lalu pergerakan kendaraan keluar Jabodetabek turun 16 persen atau sekitar 99 ribu kendaraan per hari. Sebelum masa PPKM darurat mencapai 117 ribu kendaraan per hari.

“Ada arahan dari Bapak Presiden melalui Pak Menkomarves bahwa untuk menurunkan angka kasus harian COVID-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30-50 persen. Untuk itu, kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi,” tambah Budi.

SN 09/Editor