Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Tunjangan hari raya (THR) 2024 untuk pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang saat hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah bukan dalam bentuk sembako ataupun parsel.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pemotongan PPh 21 atas gaji THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama. Selain bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga:  MENAKER SEBUT UPAH MINIMUM DI INDONESIA SUDAH TERLALU TINGGI

“Jika THR melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka akan dipotong PPh 21-nya,” tulis Kemenaker melalui akun Instagramnya, dikutip pada (10/3/2024).

Adapun THR diberikan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SN 09/Editor