Ilustrasi PHK

(SPNEWS) Serang, PT Prima Jaya Multicon, yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, tiba-tiba mengumumkan pabrik tutup secara sepihak padahal hanya beberapa hari menjelang Ramadhan dimulai.

Menurut salah seorang karyawan di PT Prima Jaya Multicon, menyatakan keheranannya,
“Kami tidak diberitahu tentang alasan di balik perintah kepada semua 350 karyawan untuk menghentikan aktivitas mereka di pabrik secara tiba-tiba,” pada hari Kamis (7/3/2024). Saat para pekerja berkumpul, menjadi jelas bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja massal tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pekerja, pengawas atau mandor.

“Kami masih menunggu perwakilan kami untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Kami merasa kecewa bahwa PT Prima Jaya Multicon memilih untuk melakukan PHK sepihak di ambang bulan Ramadan tanpa memberikan informasi atau yang lebih penting, memberikan bonus Lebaran kepada semua pekerja” keluh Anggi. Dia berharap perusahaan akan mematuhi hukum ketenagakerjaan dan memberikan pesangon sesuai dengan regulasi pemerintah.

Baca juga:  WARISAN KARTINI

Sebagai respons, perwakilan hukum perusahaan menjelaskan, “Hasil perundingan dengan perusahaan hanya memungkinkan pembayaran satu bulan gaji, tanpa mempertimbangkan masa kerja, dengan alasan kebangkrutan keuangan,” tambah P. Sopian.

Para pekerja menolak proposal ini, bersikeras agar hak-hak penuh mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu perwakilan yang memilih untuk tidak disebutkan namanya menekankan, “Kami ingin masa kerja kami dihitung dengan akurat, karena PHK sepihak ini mengejutkan kami tanpa informasi sebelumnya.”

Dinas Ketenagakerjaan, mengonfirmasi bahwa PT Prima Jaya Multicon baru-baru ini menghubungi mereka. Namun, detail lebih lanjut tentang sifat komunikasi tersebut tidak diungkapkan.

Dengan tekad, perwakilan buruh menyatakan, “Para buruh akan melanjutkan negosiasi pada hari Sabtu mendatang bersama pengacara kami. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama kami,” menunjukkan upaya terus-menerus untuk mendapatkan perlakuan yang adil di tengah pemutusan hubungan kerja yang tiba-tiba.

Baca juga:  PELUNCURAN PANDUAN UJI TUNTAS OECD

SN 09/Editor