Ilustrasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia dalam kegiatan Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubugan Industrial dalam Penanganan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia dalam kegiatan Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubugan Industrial dalam Penanganan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui zoom meeting, pada (7/5/2021). Ini merupakan upaya Kemnaker dalam mengatasi permasalahan THR 2021.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenegakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial memiliki tugas penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Baca juga:  BURUH JAKARTA TOLAK RUU OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA

Menurut Haiyani, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

“Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, ” kata Haiyani Rumondang dalam sambutannya.

Haiyani menjelaskan, dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengawas Ketenagakerjaan harus melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Baca juga:  DIDUGA PULANG LEBIH AWAL 5 DETIK, PEKERJA DIBERI SANKSI

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Haiyani.

Secara umum, kebijakan harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

SN 09/Editor