Ilustrasi
(SPNEWS) Kudus, Pengadilan Negeri (PN) Kudus melaksanakan sita eksekusi obyek lelang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomer 246 seluas 17.248 meter² atas nama PT Soloroda Indah Plastik (SIP) di Desa Terban Kecamatan Jekulo Kudus, Kamis (28/7). Sita eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut atas dikabulkannya gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomer 07/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg, yang diajukan 269 buruh PT SIP. Tuntutan yang harus dipenuhi berupa pesangon, uang tunggu dan uang proses yang hingga Juli 2022 ini totalnya mencapai Rp 40,93 miliar.
Kuasa Hukum Buruh PT SIP, Machasin Rochman mengatakan, sita eksekusi salah satu aset perusahaan tetap dilaksanakan, meski dari pihak termohon menyatakan keberatan. Pihaknya akan mengajukan permohonan penjualan aset yang telah disita melalui balai lelang setelah dilakukan proses appraisal (penaksiran). Uang hasil lelang akan digunakan untuk membayar pesangon 269 buruh PT SIP sebesar Rp 13,77 miliar, uang tunggu Rp 936,63 juta dan upah proses selama 56 bulan sebesar Rp 26,22 miliar. Upah proses merupakan kompensasi yang harus dibayar terhitung sejak perusahaan PT SIP dinyatakan tutup 1 Desember 2017 hingga penyelesaian PHI tuntas.
Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR Eddy P SH, disebutkan antara para penggugat dan tergugat telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Desember 2017.
Majelis Hakim menghukum tergugat membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak- hak lain kepada para penggugat. PN Semarang juga menghukum tergugat membayar uang tunggu sebesar Rp 3.481.900 untuk masing- masing pekerja dan upah proses yang belum dibayar tergugat.
Uang tunggu yang harus dibayar perusahaan merupakan kompensasi sejak buruh di rumahkan bulan Agustus 2017 hingga perusahaan tutup 1 Desember 2017. Sedang upah proses dihitung sejak perusahaan tutup hingga penyelesaian PHI tuntas.
Sebagai alat pemaksa agar tergugat melaksanakan putusan, majelis hakim dalam amar putusannya menghukum tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp 1.740.900 setiap bulan, terhitung sejak Desember 2017 hingga tergugat melaksanakan putusan. Semakin lama tergugat tidak melaksanakan, upah proses yang harus dibayarkan semakin besar.
Salah seorang perwakilan buruh PT SIP, Rusdi mengungkapkan, dengan telah dilaksanakannya eksekusi, nasib buruh yang ingin mendapatkan pesangon dan dan hak- hak lain semakin terang. Menurutnya, jumlah buruh yang sebelumnya menuntut pesangon dan hak lain sebanyak 322 orang setelah mereka di rumahkan sejak awal 2017. Namun buruh yang mengajukan gugatan PHI hanya tinggal 269 orang, delapan di antaranya meninggal. Sedang 53 buruh memilih menerima tali asih sebesar Rp 5 juta dari perusahaan.
“Kami akan terus berjuang sampai pesangon, uang tunggu dan yang diluar hak- hak normatif keluar,” ujar Rusdi, mantan Ketua PUK SPSI PT SIP.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi menyatakan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi obyek lelang PT SIP. Slamet Riyadi SH dari Kantor Pengacara Saksono Yudiantoro, yang beralamat di Jalan Batam Selatan No. 20 Miroto Semarang Tengah, menerangkan kalau obyek yang disita sudah menjadi milik Muhammad Thoha. Ia lalu menunjukkan satu bendel copy sertifikat HGB Nomer 246 atas obyek di Desa Terban Kecamatan Jekulo yang bukan lagi atas nama PT SIP. Terlebih dalam akta pemberian hak tanggungan Nomer 219 tahun 2015 yg dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Megah Linawati SH, isinya menerangkan bahwa obyek yang disita eksekusi telah menjadi jaminan utang atau kredit Muhammad Thoha kepada PT Bank Ekonomi Raharja.
“Atas dasar itu kami menyatakan keberatan dilaksanakannya sita eksekusi ini,” katanya.
Juru Sita PN Kudus, Agus Salim tidak mempersoalkan permohonan keberatan dari termohon eksekusi. Meski begitu pihaknya tetap melaksanakan sita eksekusi obyek lelang sertifikat HGB Nomer 246, karena itu merupakan perintah melalui penetapan pengadilan. Pihaknya berpegang pada bukti putusan PN Semarang, dimana obyek lelang sertifikat HGB 246 yangvdisira dikeluarkan tahun 2001atas nama PT SIP.
Ditambahkan Kuasa Hukum Buruh PT SIP Machasin, kalau sertifikat dengan nomer sama keluaran tahun 2015 atas nama Muhammad Thoha yang ditunjukkan kuasa hukum termohon diyakini hanya pergantian nama kepemilikan, karena mungkin sertifikat lama rusak. Bukan pemindahan hak melalui akte jual beli. Dijelaskan, Muhammad Thoha sebelumnya adalah pemilik dan Komisaris PT SIP.
“Sertifikat lama atas nama PT SIP, dan kok bisa kemudian berganti nama menjadi hak milik pribadi,” tanyanya.
SN 09/Editor