Ilustrasi
(SPNEWS) Jakarta, Upah minimum sudah ada sejak 1969. Selama 50 tahun, Indonesia tiga kali mengganti standar kebutuhan hidup sebagai dasar penetapan upah minimum. Ada dua jenis upah minimum di Indonesia yang berlaku di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten, kota (UMK).
Upah minimum bermula ditetapkannya kebutuhan fisik minimum (KFM) pada 1956 melalui kesepakatan tripartit dan ahli gizi. Regulasi upah minimum pertama kali diperkenalkan pada awal 1970-an setelah dibentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dan Daerah.
Kebijakan upah minimum berlaku setelah keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1989. Upah minimum berdasarkan pertimbangan KFM, indeks harga konsumen (IHK). Adapun perluasan kesempatan kerja, upah umum regional, kelangsungan dan perkembangan perusahaan, juga tingkat berkembangnya ekonomi regional atau nasional.
Ketentuan upah minimum ini direvisi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Per-01/Men/1990. Revisi upah minimum merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Ketentuan pembayaran pokok paling rendah 75 persen dari upah minimum
KFM diganti menjadi kebutuhan hidup minimum (KHM) pada 1996. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 81 Tahun 1995. Komponen KHM terdiri atas makanan dan minuman, perumahan dan fasilitas, sandang, juga aneka kebutuhan lainnya. KHM menjadi rujukan upah minimum berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku dua tahun.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum. Upah minimum merupakan pokok termasuk tunjangan tetap, terdiri atas UMR Tingkat 1, UMR Tingkat II, Upah Minimum Sektoral Regional (UMSR) Tingkat I, dan UMSR tingkat II.
UMR ditetapkan mempertimbangkan kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan. Ada pula upah umum yang berlaku antar daerah, pasar kerja, perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita. Sedangkan, UMSR ditambah pertimbangan kemampuan perusahaan secara sektoral.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan pasal peraturan sebelumnya, ada perubahan beberapa istilah. UMR tingkat I diubah menjadi UMP, UMR tingkat II menjadi UMK, UMSR Tingkat I menjadi UMS Provinsi, sedangkan UMSR tingkat II menjadi UMS kabupaten atau kota.
Pada 2006, penetapan upah minimum berdasarkan KHM diganti kebutuhan hidup layak (KHL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 tentang komponen dan penahapan KHL.
Komponen KHL terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan, yaitu makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi dan tabungan. Pemerintah kembali merevisi komponen KHL menjadi 60 komponen, sebelumnya 46, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL.
Indonesia pernah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. UMSK dihapuskan. UMSK yang ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga surat keputusan penetapannya berakhir.
UMSK tidak berlaku bila UMP dan UMK lebih tinggi, dan Gubernur wajib mencabut UMSK yang ditetapkan setelah 2 November 2020 selambatnya satu tahun sejak ditetapkan. Gubernur tidak boleh lagi menetapkan UMSK.
SN 09/Editor