Ketua PSP SPN PT Gerbang Sarana Baja diputus hubungan kerjanya diduga sebagai upaya untuk “menghabisi” pergerakan organisasi.

(SPN News) Jakarta, PT Gerbang Sarana Baja beroperasi di jalan Tipar Cakung KM. 39 Jakarta Utara, bergerak di bidang usaha pengolahan logam. PSP SPN PT Gerbang Sarana Baja baru berumur sekitar 3 bulan sejak resmi terbentuk di bulan Desember 2018. Pembentukan serikat pekerja yang berafiliasi dengan SPN di latarbelakangi segala sesuatu yang berkaitan dengan hal ketenagakerjaan. Di antaranya status hubungan kerja dan pengupahan yaitu kaitannya dalam upah lembur dan dalam hal PT Gerbang Sarana Baja yang merupakan sektor unggulan.

Bermula dengan cukup baik bahkan sudah diadakan pertemuan bipartit terkait dengan status hubungan kerja (PKWT berkepanjangan) dan upah minimum sektoral. Belum ada hasil keputusan dari pertemuan bipartit tersebut namun perusahaan berjanji akan meninjau hal status hubungan kerja dan akan menjalankan upah lembur sesuai aturan. Dalam pertemuan ini tidak terjadi kesepakatan dan perusahaan malah meminta dibentuk LKS bipartit.

Baca juga:  INDUSTRI ALAS KAKI JATIM DIPREDIKSI TURUN 50 PERSEN

Belum sempat pertemuan berikutnya dilakukan, Ahmad Nurrohman Ketua PSP SPN PT Gerbang Sarana Baja dipanggil sebagai pekerja oleh pihak perusahaan. Disampaikan oleh perusahaan bahwa perusahaan akan melakukan efisiensi karena terjadi penurunan order. Perusahaan meminta Ahmad Nurrohman tidak boleh masuk kerja selama 1 bulan terhitung tanggal 4 Maret 2019, namun tidak diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut keterangan dari Agus Rantau, Ketua DPC SPN Jakarta Utara bahwa berkenaan dengan kasus tersebut pihak DPC SPN Jakarta Utara sudah berkoordinasi dengan Pengawasan SUDINAKER Jakarta Utara untuk segera memeriksa perusahaan tersebut. Agus menambahkan bahwa ada indikasi perusahaan mencoba mengaburkan perjuangan Serikat Pekerja dengan cara mengintervensi ketua serikat pekerja. Hal ini jelas melanggar pasal 28 Undang-undang No.21/2000 tentang kebebasan berserikat.

Baca juga:  DUA MINGGU SEBELUM LEBARAN, PT SEASONAL SUPPLIES INDONESIA DIPASTIKAN BAYAR THR SESUAI HIMBAUAN MENAKER

SN 07/Editor