Perwakilan SP/SB meminta kenaikan UMK 21,9 persen, sementara APINDO ingin mengikuti SE Menaker

(SPNEWS) Jepara, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara melaksanakan rapat pembahasan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jepara 2021. Rapat ini di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara pada (6/11/2020). SPN beserta 5 federasi lainnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara turut mengawal rapat ini dengan total 250 anggota yang hadir. Rapat ini pun dihadiri oleh semua anggota DPK dari semua unsur dan diadakan secara tertutup.

Dalam perundingan ini dari unsur SP/SB mengusulkan kenaikan 21,9%  berdasarkan dari KHL yang telah dilakukan survey sebelumnya, yakni sebesar 2.4 juta  rupiah. Sementara dari unsur APINDO tetap menggunakan Surat Edaran Menaker yaitu kenaikan 0%.

Baca juga:  KOMPONEN UPAH

Sutarjo anggota  DPK dari SPN menyampaikan bahwa masih alotnya pembahasan kenaikan UMK di Jepara.

“Hari ini belum ada kesepakatan untuk UMK, SPN  tetap mengajukan kenaikan UMK berdasarkan nilai KHL yaitu 21.9 % sedang APINDO tetap bertahan dengan kenaikan 0%, kita monolak edaran 0% dari menaker, apabila APINDO tetap mengajukan kenaikan 0% ke gubernur kita juga mengajukan intervensi terkait kenaikan upah,”terangnya kepada semua anggota SPN setelah selesai rapat.

“Dari BPS untuk inflasi diangka 3.30%, setidaknya tidak 0% tetap masih ada kenaikan, Karena ini belum clear nanti masih ada 2 kali agenda rapat,”tambahnya.

SN 12/Editor