Ilustrasi
APINDO akan menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke PTUN tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng
(SPNEWS) Semarang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan mengugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng.
Dewan Pimpinan Provinsi APINDO menyayangkan keputusan Gubernur Jateng menaikan UMP 2021. SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yang besarannya Rp1. 798.979 naik sebesar Rp56. 934 (3.27%).
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongo membenarkan, jika Apindo akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN terkait keputusan Gubernur Jateng yang menaikan UMP Jateng pada 2021.
“Iya benar kita akan gugat, saat ini kami sedang rapat,” jelasnya, (3/11/2020).
Menurutnya, keputusan Gubernur Jateng dianggap merugikan para pengusaha. Apalagi, lanjutnya, pengusaha di Jateng sekitar 90 persen masih terdampak pandemi Covid-19.
“Padahal banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan belum tau kapan berakhirnya pandemi ini,” ujarnya.
Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permenaker No 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
“Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha,” imbuhnya.
Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.
“Harapan saya pemerintah tidak menaikan UMK. UMP sudah dinaikan, jadi jangan dinaikan lagi,” imbuhnya.
SN 09/Editor