Gambar IlustrasiAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan pandemi virus corona berdampak luar biasa bagi kondisi keuangan perusahaan.

(SPN News) Jakarta, Apindo mengirimkan surat kepada Kemenko Perekonomian terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini didasarkan pada dampak pandemic covid-19 yang memukul dan berdampak terhadap pertumbuhan dunia usaha. Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudi mengungkapkan sektor yang paling berdampak adalah di bidang perhotelan dan restoran yang penjualannya turun drastis hingga 100 persen atau tidak beroperasi. Begitu juga dengan sektor manufaktur yang mengurangi produksi hingga 50%. Bahkan, sektor otomotif pun berkurang hingga 30%.

Untuk itu Apindo mengajukan ke pemerintah untuk memberikan keringanan berupa penundaan kewajiban pembayaran perbankan, tagihan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dan juga kelonggaran pembayaran cicilan untuk THR. Hal ini dituangkan dalam surat resminya No. 125/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tertanggal 6 April 2020. Namun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap harus dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19. Hali ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam sidang LKS TRIPNAS pada (8/4/2020) dimana THR tetap wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca juga:  PABRIK DITUTUP, RATUSAN PEKERJA PABRIK PT INDOPUTRA UTAMATEX BERUNJUK RASA

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
“Itu Para Pengusaha atau APINDO jangan serakah dong, sudah dikasih kemudahan banyak oleh Negara masih juga mau ngangkangin Hak Pekerja/Buruh di THR, kemudahan mereka sudah banyak antara lain terkait insentif pajak (menanggung PPH Pasal 21, menunda PPH pasal 22, diskon 30% PPH pasal 35, restitusi PPN), perbankan, bea masuk ekspor impor ditanggung Pemerintah, insentif non fiskal (mempermudah ekspor impor berlaku 6 bulan berlaku April – September 2020). Jangan kemudian tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup para pekerja/buruh”, tandas Puji Santoso Wakil Ketua LKS Tripartite Nasional.

Baca juga:  JANGAN ADA DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DI TEMPAT KERJA

SN 07/Editor