Pengusaha selalu mengeluhkan bahwa kenaikan upah minimum itu tidak dibarengi dengan kenaikan produktivitas

(SPN News) Jakarta, Kenaikan upah sebesar 8,03 persen pada 2019 tak serta merta membawa dampak positif, terutama terhadap pengusaha. Kendati naik, faktanya banyak industri yang justru tak mengalami peningkatan dari segi produktivitas.

“Kalau kita jujur tidak mudah meningkatkan produktivitas yang setiap tahun sebesar 10 persen, itu berat sekali,” ujar Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto dalam Metro Pagi Primetime, (19/10/2018)

Dalam beberapa kasus, kata Hari, kenaikan upah justru membuat industri dalam negeri tidak mampu kompetitif. Dibandingkan dengan Vietnam yang notabene merupakan kompetitor terdekat, Indonesia tidak mampu bersaing. Beberapa sektor seperti industri ritel, garmen, padat karya seperti pembuatan sepatu sampai dengan komponen otomotif sulit menerima kenaikan upah minimum 8,03 persen yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga:  TKA DI PT IMIP MOROWALI MEMBENGKAK JUMLAHNYA

“Sebetulnya mereka ingin mematuhi, tapi di sisi lain kita susah sekali meningkatkan produktivitas secara nasional karena stagnan. Yang terjadi pada industri saat ini bagaimana mempertahankan perusahaan, kalau tidak mampu bertahan ya tutup,” kata dia.

Sementara itu Timboel Siregar mengungkapkan dari segi tenaga kerja, mayoritas pekerja telah berusaha untuk meningkatkan produktivitas. Namun dengan angkatan kerja yang mayoritas didominasi lulusan sekolah dasar dan menengah membuat keterampilan yang dimiliki terbatas.

“Ini yang membuat kita tidak kompetitif. Dengan kondisi ini pemerintah harus serius bagaimana merealisasikan pendidikan vokasional secara lebih masif supaya keterampilan pekerja meningkat dan cocok dengan kebutuhan industri,” ungkapnya.

Menurut Timboel selama ini pendidikan vokasional belum dijalankan secara masif. Pelatihan kerja masih mengacu pada Balai Latihan Kerja (BLK) yang relatif tidak begitu maju dalam hal terobosan.

Baca juga:  MEKANISME PENYELESAIAN HAK BURUH DALAM KEPAILITAN

“Persoalan upah minimum tidak jadi soal lagi kalau struktur pengupahan dijalankan. Yang dikedepankan sekarang pemerintah lebih aktif, pusat maupun daerah supaya ketentuan yang sudah ada bisa dijalankan,” jelasnya.

Menurut Ketua DPP SPN Bidang Advokasi Djoko Heriono “kenaikan upah minimum itu tidak berkaitan dengan produktivitas, karena upah minimum adalah upah untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun tanpa ketrampilan dan upah minimum sejak dulu tidak pernah naik melainkan mengalami penyesuaian karena inflasi. Oleh karena itu apabila pengusaha ingin meningkatkan produktivitas dapat membicarakan dan mengaturnya dengan pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tentu saja dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja seperti menerapkan Struktur dan Skala Upah serta hal lainnya”.

Shantp dari berbagai sumber/Editor