​Baik buruh maupun pengusaha di Kabupaten Bandung sampai berita ini ditulis, belum mengajukan Upah Minimum Sektoral

(SPN News) Soreang, penggunaaan acuan Upah Minimum Sektoral (UMSK)  bagi para pekerja di Kabupaten Bandung belum bisa dipastikan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satu pun pihak pengusaha maupun serikat buruh yang mengajukan pengupahan melalui mekanisme sektoral tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung, Rukmana mengatakan jika pemerintah daerah belum mengajukan besaran UMSK 2018 kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, lantaran pihaknya belum menerima sodoran dari pengusaha maupun pekerja.
“Sampai sekarang belum ada yang mengajukan, baik dari pengusaha maupun pekerja. Batas akhirnya untuk diserahkan kepada Gubernur Maret akhir,” kata Rukmana di Soreang, Rabu (7/3/2018).

Baca juga:  ATURAN BARU OUTSCOURCHING YANG SEMAKIN MEMBEBASKAN PERUSAHAAN OUTSCOURCHING

Penggunaan standar UMSK dalam pengupahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam salah satu pasalnya, diatur jika UMSK didasarkan pada jenis atau sektor pekerjaan, usaha atau produksi jenis tertentu yang padat modal, padat pekerja dengan keahlian tertentu serta bernilai tinggi baik secara modal maupun keuntungan.

Rukmana menuturkan, industri sektoral yang banyak beroperasi di Kabupaten Bandung berjenis usaha tekstil. Pengupahan yang dilakukan pengusaha terhadap buruh masih menggunakan instrumen UMK.

Shanto dikutip dari Ayo Bandung.com/Editor