Gambar Istimewa

Masyarakat Transportasi Indonesia mengemukakan usulan terkait penghentian operasional Kereta Rel Listrik atau KRL perlu mempertimbangkan nasib 7.000 pekerja alih daya.

(SPN News) Jakarta, masyarakat Transportasi Indonesia mengemukakan usulan terkait penghentian operasional Kereta Rel Listrik atau KRL perlu mempertimbangkan nasib 7.000 pekerja alih daya.

“Jika KRL dihentikan, akan ada 7.000 pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Kepala Bidang Advokasi MTI, Djoko Setijowarno, (16/4/2020).

Djoko mengatakan minat pengguna KRL yang masih tinggi selama masa pembatasan sosial berskala besar disingkat PSBB bukan kesalahan operator.

Jika KRL berhenti beroperasi, kata Djoko, juga tidak akan merugikan negara karena sudah dianggarkan operasionalnya dalam bentuk dana kewajiban pelayanan publik (PSO), seperti juga terjadi pada Bus TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Baca juga:  BURUH JAWA BARAT MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA MENJELANG PENETAPAN UMK

PT KCI, kata Djoko, pasti akan siap mengikuti aturan atau arahan pemerintah pusat atau pemda yang telah diberi status PSBB.

“Masih banyaknya pengguna KRL jangan disalahkan operatornya, tapi harus disisir perusahaan-perusahaan yang mungkin masih beroperasi di luar dari yang diizinkan Gubernur DKI,” katanya.

Terkait usulan penghentian operasional KRL, menurut Djoko harus diputuskan satu kesatuan wilayah Jabodetabek, bukan masing-masing wilayah PSBB.

“Apakah ada pemda atau pemerintah menanggung biaya hidup 7.000 pekerja KCI selama mereka tidak dioperasikan,” katanya.

SN 09/Editor