Disnaker Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran No 560/561-DTKT/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Tempat Kerja

(SPN News) Serang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Banten pada (24/03/2020) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/561-DTKT/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Tempat Kerja dan ditunjukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Banten.

Dalam surat edaran tersebut perusahaan diminta agar melakukan antisipasi terjadinya kasus Covid 19 di tempat kerja dengan melakukan tindakan – tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pemberdayaan panitia Pembina K3 dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Baca juga:  BURUH JATIM TIDAK SETUJU KENAIKAN UPAH HANYA BERDASARKAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Optimalisasi fungsi yang dimaksudkan dalam edaran tersebut seperti menyediakan Handscap dan Handsanitizer, melakukan deteksi suhu karyawan, menerapkan akses keluar masuk satu pintu untuk memudahkan deteksi dini. Bagi pekerja yang terdeteksi suhu tubuh diatas atau sama dengan 38 °C tidak diperkenankan untuk bekerja, dan perusahaan segera mengevakuasi ke Rumah Sakit Rujukan Covid-19 yang terdekat. Perusahaan agar melaporkan langkah-langkah kebijakan yang diambil terkait pencegahan dan penanggulangan Covid kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

SN 09/Editor