Ilustrasi
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kenaikan Upah DKI Jakarta Menjadi Rp. 4.641.854 adalah bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Gubernur Anis Baswedan
(SPNEWS) Jakarta, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kenaikan Upah DKI Jakarta Menjadi Rp. 4.641.854 adalah bukan keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Gubernur Anis Baswedan.
Menurutnya, karena yang di tetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP (Upah Minimum Propinsi) berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ‘Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Propinsi’ dan Upah Minimum Propinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.
“Pak Anis Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia. Upah Minimum Propinsi adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021,” urainya lewat keterangan pers, (27/12/2021).
Ia menambahkan, tanggal 21 November adalah Upah atau UMP yang sah, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah.
“Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Putusan Gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021,” tutup Pria yang menjabat sebagai Dewan Pengupahan Nasional unsur Pengusaha itu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikann UMP DKI Jakarta menjadikan 5,1% atau sekira Rp4,6 juta.
SN 09/Editor