Amisdar mempertanyakan alasan apa yang membuat dirinya di PHK oleh PT Indonesia Tsingshan Steel Indonesia (ITSS)
(SPN News ) Morowali, Kasus perselisihan antara buruh dengan manajemen perusahaan seolah menjadi cerita yang tidak ada habisnya di kawasan industrial park Morowali hingga saat ini. Salah satunya adalah kasus yang dialami oleh Amisdar yang dipekerjakan oleh PT Indonesia Ruipo Nickel and Chrome Alloy (RNCA) dan diberhentikan oleh perusahaan PT Indonesia Tsingshan Steel Indonesia (ITSS)
“Ini kan aneh namanya” kata Amisdar dengan rasa kecewa.
Amisdar menceritakan kronoligisnya, di mana dirinya sudah melalui tahapan secara baik, dengan catatan kerja selama tiga bulan dari 20 November 2017 sampai 20 Februari 2018 bekerja pada Departemen Erection dengan jabatan Crew. Setelah 3 bulan tersebut perusahaan mempanjang kontrak selama satu tahun terhitung sejak 20 Februari 2018 hingga 20 Februari 2019.
“Namun sering waktu berjalan sekitar enam bulan kemudiaan sejak kontrak satu tahun berjalan di PT IRNC, saya dipindahkan atau mutasi ke PT ITSS tanpa surat mutasi atau surat keterangan lainnya”, ucap Amisdar kepada Laode Sulkifli sebagai Advokasi PSP SPN PT ITSS.
Dari laporan ini Amisdar merasa dirugikan karena diPHK oleh perusahaan melalui manajemen dengan surat Nomor :053/SDM-ITSS/MWL/II/2019 yang menyatakan berakhirnya Kontrak kerja.
Laode Sulkifli mengatakan akan berupaya untuk melakukan pembelaan, diantaranya akan mengadukan masalah ini ke Dinas Ketenagkerjaan.
Rahman/Editor