(SPNEWS) Tangerang, Bertempat di Istana Nelayan Resto & Cafe, Kota Tangerang, Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) menggelar Sharing Season Komparasi Undang-undang Ketenagakerjaan dengan mengundang masing-masing perwakilan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi ALTAR.

Pemaparan materi disampaikan 3 orang narasumber dari Penyidik Kepolisian dan 2 narasumber dari SP/SB.
“Manfaat dan tujuannya, yang pasti ketika punya perbandingan untuk UU 13/2003, kemudian UU 11/2020, bahwa disitu ada kelemahan dan ada juga kelebihan, nah disitu lah titik tumpunya. Terkait hak-hak normative tentang upah dan kompensasi pekerja.” Kata Hadi, Presiderium ALTAR mengungkapkan diadakannya agenda tersebut.

Hadi menambahkan, ke depannya, anggota maupun SP/SB di tingkat basis sudah siap menghadapi dan mengantisipasi masalah dan melakukan advokasi atau pembelaan atas perselisihan hubungan industrial yang terjadi di masing-masing basis anggota.

Baca juga:  UPAH BELUM DIBAYAR, PEKERJA PT SAHABAT UNGGUL INTERNASIONAL DATANGI KANTOR WALIKOTA

Menurutnya, perkembangan regulasi ketenagakerjaan sudah ditetapkan pemerintah, dampaknya mulai terasa, masalah yang dirasakan di tingkat basis pekerja/anggota adalah hak-hak kompensasi. Dimana pekerja tetap sudah ada penurunan nilai pesangon sangat signifikan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pihak BPJS Kesehatan belum ada penjelasan dan tuntunannya pada saat pekerja kehilangan pekerjaan setelah diPHK dari perusahaan.

“Posisi yang dirasakan sudah banyak. Pertama, Upah Kesepakatan, Kedua semakin tidak jelasnya status pekerja di sebuah perusahaan, Ketiga Jaminan sosial tidak lagi mutlak untuk pekerja, dengan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak memang mendapatkan kompensasi, tapu itu bukan sebuah jaminan.” Cetusnya.

Sebagai koordinator ALTAR, Hadi tetap akan berkoordinator dengan kawan-kawan Presiderium ALTAR dan anggota aliansi akan membuat agenda bagaimana strategi pada saat persoalan muncul di depan mata,

Baca juga:  RAPAT KOORDINASI LKS TRIPARTIT KOTA JAKARTA UTARA

“jadi kita sudah mempersiapkan diri. Satu mungkin dengan advokasi bersama, nanti tuntunan teknis lapangan akan dibahas bersama presiderium ALTAR.” Tambahnya.

Yang menjadi catatan penting dari Sharing Season ini, Hadi mengharapkan agar kawan-kawan aliansi mengetahui dimana celah harus bertindak dan harus berbuat serta memposisikan diri menyesuaikan Undang-undang yang sudah menjadi undang-undang positif terutama UU No 11/2020 tentang Ciptakan Kerja.

SN 01/Editor