Melalui LKS Tripartite Daerah provinsi Banten, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh menyerahkan surat pernyataan menolak RUU Omnibus law cipta lapangan kerja kepada Gubernur Banten.
(SPN News) Serang, pada (22/01/2020) bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui perwakilannya di LKS Tripartite Daerah menyerahkan surat pernyataan untuk menolak Omnibus Law RUU CILAKA yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Namun Gubernur Banten Wahidin Halim tidak bisa menemui perwakilan buruh karena sedang tidak ada di tempat dan didelegasikan kepada kepala dinas tenaga kerja provinsi Banten beserta staf nya.
Hal ini dilakukan mengingat RUU CILAKA ini terdapat beberapa hal yang mengancam kesejahteraan masyarakat yang notabenenya sebagai seorang pekerja atau buruh. Oleh karena itu LKS Tripartite Daerah yang merupakan salah satu lembaga yang berfungsi untuk memberikan masukan saran dan pendapat kepada Gubernur meminta agar ikut bersuara menyampaikan pandangannya kepada presiden RI terkait pernyataan sikap nya terhadap RUU tersebut
“Kami sangat berharap agar Gubernur ikut bersuara untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat Banten khususnya yang mayoritas bekerja sebagai buruh dan tentu saja pernyataan sikapnya berpihak kepada masyarakat / buruh dan ikut menolak RUU Cilaka ini,” ujar H. Saukani SH
Disisi lain DPD SPN Provinsi Banten juga menolak dengan tegas segala bentuk penindasan dan pemiskinan terhadap masyarakat umum dan kaum buruh.
“RUU Cipta Lapangan Kerja ini salah satu produk pemerintah yang menciderai tatanan konstitusi di Indonesia semata-mata untuk kepentingan meningkatkan investasi. Tetapi tanpa adanya jaminan kepastian hukum sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja, tidak ada kepastian kerja karena outsourcing di semua sektor pekerjaan dengan hubungan kerja berbasis kemitraan dan bahkan jaminan pensiun dan pesangon pun ada wacana dihilangkan serta ulah per jam diberlakukan. Ini sangat miris dan radikal menurut Kami,” Ujar Intan Indria Dewi, S.M.
SN 02 dari Narasumber H. Saukani/Editor