Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) lakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan UU Cipta Kerja

(SPNEWS) Sidoarjo, pada( 6/10/2020) DPC SPN Kabupaten Sidoarjo beserta serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung di dalam Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak penetapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Massa aksi melakukan orasi di depan pendopo dan kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutannya tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja, yang diantaranya turunnya nilai pesangon bagi pekerja, kontrak dapat diputus ketika pekerjaan dinilai selesai, walaupun dalam kontrak belum berakhir, kontrak seumur hidup, dan lain-lain. Karena dasar itulah maka buruh Kabupaten Sidoarjo melakukan penolakan UU Cipta Kerja

Baca juga:  UPAH PEKERJA TIDAK DIBAYAR, SPN NTB DATANGI GM PLN NTB

Setelah perwakilan presedium PPBS selesai melakukan pertemuan serta perundingan bersama dengan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo dan telah menghasilkan kesepakatan bersama yang berisi :

  1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo sepakat menerima aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabuaptem Sidoarjo terkait penolakan/pencabutan Omnibus Law RUU Cipta kerja serta meneruskan aspirasi tersebut ke DPRD RI dan Presiden RI.

  1. Bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pembahasan tentang UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo tahun 2021 dengan diusulkan secara bersamaan.

  1. Bahwa pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur sepakat untuk segera melakukan proses atas kasus-kasus ketenagakerjaan yang Telah dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur (pengawas ketenagakerjaan).

  1. Bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Forkompinda Kabupaten Sidoarjo sepakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabuapten Sidoarjo.
Baca juga:  LEMAHNYA PELAKSANAAN K3 DIDUGA JADI BIANG KEROK KECELAKAAN KERJA DI PT IRNC

SN 14/Editor