(SPNews) Yogyakarta, Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta terkait Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota DIY tahun 2017. Gugatan ini dilayangkan karena SK Gubernur DIY Nomer 235/KEP/2016 Tentang Penetapan UMK DIY 2017 tersebut dalam proses penetapannya Gubernur sama sekali tidak mempertimbangkan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai mekanisme penetapan upah buruh.
Penetapan Upah Minimum Provinsi yang terlebih dahulu ditetapkan sebelum UMK DIY besarannya merupakan yang terendah bila dibandingkan dengan 33 provinsi lain yang ada di Indonesia. Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2017 sebesar Rp 1.337.646,- atau naik hanya 8.08% dari UMP DIY tahun 2016. Proses penetapan UMK DIY 2017 menurut ABY tidak mengindahkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, Permenaker Nomer 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum dan Permenaker Nomer 21 Tahun 2016 Tentang KHL.
Oleh karena itu melalui surat gugatan ini ABY menuntut agar : 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer 235/KEP/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertanggal 1 November 2016, 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomer 235/KEP/2016 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertanggal 1 November 2016, 4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
Langkah gugatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh ABY setelah aksi unjuk rasa sebelumnya tidak digubris oleh Gubernur DIY.
Shanto dari berbagai sumber/Coed