(SPNEWS) Jakarta, pada (7/2/2023) bertempat di Markas Aliansi Sejuta Buruh dilaksanakan konfrensi pers yang dilakukan oleh federasi serikat pekerja/serikat buruh untuk penyelesaian kasus di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) Morowali Utara.

Dalam kesempatan ini dibacakan pernyataan sikap bersama dari serikat pekerja/serikat buruh terkait dengan kasus yang terjadi di PT GNI. Adapun isi dari pernyataan bersama tersebut adalah sebagai berikut :

Kami para Pimpinan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pribadi-pribadi yang keseluruhannya adalah Warga Negara Republik Indonesia.

Bahwa kejadian yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry Kabupaten Morowali Utara dipicu oleh pembangkangan PT GNI terhadap konstitusi ketenagakerjaan terkait Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menyebabkan tidak sedikit Pekerja/Buruh Meninggal akibat kecelakaan kerja. Sikap dan praktik Union Busting (Anti Serikat Pekerja/Serikat Buruh), penyelewengan sistem kerja (PKWT/PKWTT), tidak adanya kepastian kerja dan upah layak.

Bahwa kejadian yang terjadi di PT GNI akibat pemerintah pada tingkat daerah maupun pusat abai akan tugas dan fungsinya selaku pihak yang berkewajiban memastikan kepatuhan PT GNI dalam melaksanakan regulasi khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Baca juga:  DIANGGAP SERING TELAT MASUK KERJA, KETUA PSP SPN PT IMIP DIPHK

Bahwa apparat Kepolisian mengedepankan tindakan Represif cenderung dishumanis terhadap pekerja/buruh lokal. Pendekatan historis atau sebab akibat, preemtif dan preventif di kesampingkan.

Bahwa kejadian yang terjadi di PT GNI merupakan salah satu manifestasi dari segala persoalan-persoalan di bidang ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan secara objektif dan manusiawi. Pekerja/buruh dipandang sebagai objek , alih-alih sebagai subjek.

Bahwa menyikapi keadaan tersebut, untuk dan atas nama keadilan, kami menyatakan sikap sebagai berikut

  1. Menuntut pertanggungjawaban sepenuhnya pengusaha dan korporasi PT Gunsbuster Nickel Industy atas tragedi tersebut.
  2. Menuntut segera dibentuk Tim Independen Pencari Fakta dan Usut Tuntas Pelanggaran-Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan Maupun Pidana Umum di PT GNI.
  3. Menuntut pertanggungjawaban Presiden RI dan Kementrian/Lembaga terkait yaitu, MenkoPohulkam, MenkoMarinvest, Menteri Ketenagakerjaan, BKPM< Kaolri, Kapolda Sulawesi Tengah, Kapolres Morowali Utara, Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara, atas ketidakmampuan menjalankan fungsi dan tugasnya yang mengakibatkan konflik sebagaimana yang terjadi di PT GNI Morowali Utara.
  4. Mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk memulihkan keadaan dengan menerapkan Restorative Justice, membebaskan ke 18 Tersangka yang ditahan di Polres Morowali Utara, menghentikan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengurus dan anggota Serikat Pekerja atau Pekerja/Buruh serta menjamin kebebasan berserikat di PT GNI
  5. Mendesak Presiden RI untuk menghentikan segala bentuk Justifikasi atas nama investasi yang mengakibatkan diskriminasi atas hak-hak upah layak dan hukum pekerja termasuk, namun tidak terbatas pada Pekerja/Buruh di PT GNI.
  6. Menuntut segera Pengurus dan Anggota SPN PT GNI maupun pekerja/buruh lainnya yang diPHK oleh PT GNI untuk dipekerjakan kembali.
Baca juga:  DPR DAN BURUH SEPAKAT MEMBENTUK TIM BAHAS RUU CIPTA KERJA KLASTER KETENAGAKERJAAN

 

Demikian Pernyataan Sikap Bersama dibuat atas dasar persatuan dan kesatuan dalam menuntut keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

SN 09/Editor