Gugatan kepada DPC SPN Kabupaten Bogor oleh pengusaha PT Sunindo Adi Persada telah memicu kemarahan anggota SPN Kabupaten Bogor dan Federasi SP/SB lainnya
(SPN News) Cibinong, (26/3/2019) Relese panggilan sidang Nomor : 70/Pdt.G/2019/PN/CBI dari Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A atas gugatan Perdata Iwan Tirtha (PT Sunindo Adi Persada) melawan DPC SPN Kabupaten Bogor menyulut massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan juga beberapa perwakilan dari SP/SB lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor.
Para buruh tidak terima ketika PT Sunindo Adi Persada melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan atas tuduhan DPC SPN Kabupaten Bogor dianggap melanggar aturan sehingga membuat PT Sunindo Adi Persada mengalami kerugian berupa material dan imaterial serta DPC SPN Kabupaten Bogor dituntut membayar kerugian sebesar10 Milyar.
DPC SPN Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Ketua Agus Sudrajat sudah hadir di Pengadilan Negeri Cibinong pukul 09.00 wib sesuai dengan undangan, namun hingga pukul 11.00 wib PT Sunindo Adi Persada selaku penggugat belum hadir dan akhirnya masa aksi bergerak menuju Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wikayai I Bogor.
Dalam orasinya Wakil Sekretaris DPD SPN Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana meminta agar hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak tajam kebawah dan tumpul keatas karena masalah buruh adalah ranahnya Pengadilan Hubungan Industrial.
SN 08/Editor