(SPN News) Jakarta, 29 September 2016 sekitar 2000 massa aksi unras SPN yang berasal dari DKI Jakarta, Kabupaten Serang, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota Depok dan Kota/Kabupaten Bogor tergabung didalam sekitar 10.000 massa aksi KSPI. Mereka berkumpul di sekitar tugu patung kuda Indosat untuk selanjutnya melakukan long march ke gedung MK, Istana Negara, Gedung MA dan terakhir ke gedung KPK. Tujuan dari aksi ini adalah untuk menuntut pemerintah mencabut PP No 78 Tahun 2015, menaikkan UMK tahun 2017 sebesar Rp 650.000,-, menolak upah padat karya dan menolak kebijakan Tax Amnesti.

Massa buruh mulai berkumpul sejak pukul 09.30 WIB, sambil menunggu kedatangan massa aksi yang lain karena terhalang macet, sebagian dari buruh mengisi kekosongan waktu tersebut dengan mendengarkan orasi dan lagu-lagu perjuangan buruh. Aksi di Jakarta ini merupakan salah satu aksi yang dilakukan secara serentak di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca juga:  PT YUTAKA MI DIDUGA MASIH ENGGAN MENGAKUI BERDIRINYA SPN

Pukul 12.00 massa aksi mulai melakukan aksi long march menuju ke gedung MK, Istana Negara dan MA. Didepan setiap kantor Lembaga Negara tersebut, massa aksi unras menyampaikan segala tuntutan dan unek-uneknya atas ketidakberpihakan pemerintah kepada nasib para buruh.

Setelah puas menyampaikan seluruh aspirasinya sekitar pukul 15.40 WIB, massa aksi unras mulai bergerak menuju ke gedung KPK untuk melakukan aksi selanjutnya.

Sementara itu malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB digelar pertemuan di rumah Menaker RI bapak Hanif Dakiri di Jalan Widya Chandra 4 Jakarta Selatan. Pertemuan kordinasi ini dihadiri oleh sekitar 30 orang Ketua DPD atau yang mewakili serikat buruh yaitu yang mewakili DPP KSPSI AGN, DPP KSPSI Syujur Sarti, DPP KSN, DPP KSBSI, DPP KSPI, DPP SPSI RPMM dll. Dalam rapat tersebut Menaker menyampaikan bahwa : 1. Pemerintah tidak akan melakukan revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, 2. Pemerintah dalam hal revisi PP No 78 tidak mau dalam tekanan oleh siapapun dan menghendaki dengan dialog, 3. pemerintah dalam hal ini Menaker, Disnaker masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan, 4. Banyak PHK di perusahaan, 5. Serikat Buruh/Serikat Pekerja seharusnya lebih efektif didalam perusahaan sebagai mitra.

Baca juga:  UMK KOTA SEMARANG 2018 DALAM PERTARUHAN

Pernyataan Menaker terutama yang mengenai PP No 78 menimbulkan pro dan kontra karena serikat buruh/serikat pekerja tidak satu suara dalam menyikapi PP No 78 Tahun 2015 tersebut. KSPI termasuk SPN di didalamnya dengan tegas menuntut agar PP No 78 tersebut segera dicabut.

 

Shanto/Coed