Massa aksi SPN melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut pembayaran kekurangan pesangon dari H&M
(SPN News) Jakarta, (17/09/2019) Ratusan masa aksi buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari perwakilan daerah se-Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor H&M Indonesia, namun karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam, akhirnya masa aksi berunjuk rasa di depan Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta. Aksi unjuk rasa ini untuk menuntut tanggung jawab H&M Indonesia atas permasalahan yang terjadi pada para pekerja PT Liebra Permana, Bogor.
Hennes & Mauritz (H&M) merupakan sebuah perusahaan multinasional menghasilkan berbagai macam produk pakaian yang di suplai oleh PT Liebra Permana, Bogor. Permasalahan terjadi karena kekurangan upah selama proses perselisihan dari bulan Oktober 2017 sampai tahun 2018 dan hak pesangon 137 orang pekerja PT Liebra Permana di-PHK.
Salah satu anggota SPN PT Liebra Permana, berinisial EF (disamarkan) hadir mengikuti aksi hari ini mengatakan, hak pesangon sesuai ketentuan hanya diberikan kepada 6 orang karyawan yang menolak lalu megajukan banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan dimenangkan oleh 6 orang karyawan tersebut. Namun untuk sisa 137 orang anggota terpaksa menerima tidak sesuai ketentuan perundangan karena mendapat ancaman dan intimidasi.
“Kalau dihitung, saya kerja udah 23 tahun, saya harusnya dapat 150 juta, tapi yang diterima 31 juta sudah diterima karena ada ancaman dari perusahaan yang disampaikan pengurus PSP SPN, kami diintimidasi mau dipenjara, tidak bakalan dibayar, dan masih banyak.” Ungkap EF menjelaskan.
Delapan orang perwakilan buruh dipersilahkan masuk ke kantor H&M untuk melakukan audensi. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada infirmasi mengenai perkembangan hasil audensi.
SN 01/Editor