​Karena tidak ada jawaban yang pasti dari perusahaan PT Triputra Agro Persada Group yang merupakan rekanan PT Muaratoyu Subur Lestari maka aksi berlanjut ke Kemenaker.

(SPN News) Jakarta,  perwakilan SPN diterima oleh perwakilan PT Triputra Agro Persada Group yang merupakan perusahaan holding/rekanan PT Muaratoyu Subur Lestari. Dan dalam pertemuan itu pihak perusahaan beralasan tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di PT Muaratoyu Subur Lestari. Maka massa aksi solidaritas berlanjut ke  Binawas Kemenaker di Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan 12950.

Dirjen dan Direktur Binawas masih di Makasar, dan akhirnya dalam pertemuan ini perwakilan SPN diterima oleh Niken selaku kasie Pengawasan dan Faizal Kasie HI dan Mogok kerja. Kornelis Wiriyawan Gatu dalam pertemuan menyampaikan tentang pokok permasalahan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan,  serta berharap agar Dirjen Binwasnaker RI lebih serius dan sungguh – sungguh serta menindak tegas pengusaha kelapa sawit yang bandel bila perlu dipidanakan sehingga menimbulkan efek jera.

Baca juga:  HARGA TBS TURUN, DISINYALIR PERLAWANAN PENGUSAHA

Kornelis yang merupakan Ketua DPD SPN provinsi Kalimantan Timur juga berharap agar kasus yang menimpa buruh kelapa sawit di PTMuaratoyu Subur Lestari disikapi secara serius dan mengancam melakukan long march (Jalan Kaki ) dari Jakarta ke Surabaya sebagai bentuk protes terhadap pemerintah dan pengusaha jika kasus tersebut dipetieskan. Dan meminta sebagai langkah serius Binwasnaker turun melakukan pemeriksaan ke lapangan dan temui para pekerja sekaligus mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengusaha dan proses pruksi kelapa sawit termasuk lingkungan kerja ,upah layak dan jaminan sosial.

Pada kesempatan tersebut setelah mendengar keterangan para perwakilan pekerja, Niken menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilaporkan langsung kepada Dirjen Binawasnaker dan menegaskan dengan hadirnya para perwakilan pekerja langsung dari Kalimantan Timur akan menjadi perhatian serius serta menindak tegas pihak – pihak yang terbukti melanggar norma kerja.

Baca juga:  RATUSAN PERUSAHAAN DI SRAGEN MENUNGGAK IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Aki Mansyur Jakarta 1/Editor