Jakarta, 6 November 2024 – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi nasional pada Rabu, 6 November 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPP SPN, Bapak Iwan Kusmawan, SH. Aksi yang berlangsung di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini diikuti oleh perwakilan DPC dan DPD SPN dari berbagai wilayah, termasuk Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan sejumlah tuntutan yang diharapkan dapat diperhatikan oleh pemerintah, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak pekerja. Para peserta aksi menuntut kebijakan yang lebih pro-pekerja terkait upah, kondisi kerja, dan kesejahteraan buruh yang dinilai belum optimal.
Beberapa tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi ini antara lain adalah:
- Tolak PP 51 Tahun 2023: Serikat Pekerja Nasional menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang dianggap merugikan pekerja dan mengancam hak-hak buruh, termasuk fleksibilitas kerja yang merugikan.
- Naikkan Upah 2025 sebesar 8-10%: SPN mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen, seiring dengan meningkatnya biaya hidup dan inflasi yang terus mempengaruhi daya beli buruh.
- Laksanakan Putusan MK: Serikat Pekerja Nasional juga menuntut agar pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memerintahkan untuk memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
- Cabut Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan: SPN mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan Omnibus Law, khususnya yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan yang dianggap merugikan hak-hak pekerja, termasuk penghapusan jaminan bagi pekerja dan peraturan mengenai outsourcing yang semakin tidak menguntungkan buruh.
Iwan Kusmawan dalam orasinya menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan buruh menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah. “Aksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang sering kali terabaikan. Kami berharap pemerintah mendengarkan suara kami,” tegas Iwan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang menerima perwakilan SPN di gedung Kemnaker, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kementerian akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait masalah-masalah yang diangkat dalam aksi ini. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan perlindungan bagi pekerja. Semua masukan dari SPN akan kami evaluasi dan tindak lanjuti,” ujar Wamenaker.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan diakhiri pada sore hari setelah pertemuan antara perwakilan SPN dan pihak Kementerian Ketenagakerjaan. SPN berharap agar tuntutan mereka segera mendapat perhatian serius dari pemerintah demi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
PROPERTY: GARIS,DPD PROVINSI BANTEN