SPN News Gresik, Jumat, 6 Desember 2024 – Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Bina Satria Abadi Sentosa menggelar aksi unjuk rasa damai sekaligus mogok kerja selama satu bulan. Aksi ini dimulai pada Kamis (5/12) dan direncanakan berlangsung hingga Selasa (31/12) di depan kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Bringkang No. 1.8, Menganti, Gresik.

Tuntutan Pekerja
Dalam aksinya, para pekerja menyuarakan empat tuntutan utama:

  1. Perusahaan membayar upah selama masa libur kerja.
  2. Perusahaan melunasi gaji tambahan yang telah disepakati bersama namun tertunggak selama enam bulan.
  3. Perusahaan membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah sesuai ketentuan yang ditetapkan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
  4. Perusahaan menyelesaikan kekurangan pembayaran upah yang telah ditetapkan oleh Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Baca juga:  SPN KUNJUNGI MOROWALI, PASTIKAN HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Ketua PSP SPN PT Bina Satria Abadi Sentosa, Heri, menegaskan bahwa aksi mogok ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku. “Kami melakukan aksi mogok kerja ini sah secara hukum karena telah mengikuti prosedural yang diatur Undang-Undang. Alih-alih menyelesaikan perselisihan terkait upah dan permasalahan lainnya, pihak manajemen justru berencana merelokasi perusahaan ke Situbundo tanpa dasar hukum yang kuat. Kami akan terus melawan demi kesejahteraan dan keadilan pekerja,” tegas Heri.

Sikap SPN Kabupaten Gresik
Sekretaris DPC SPN Kabupaten Gresik, Darto, menyatakan dukungannya terhadap aksi ini. Ia menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu mogok kerja tidak ditemukan solusi, SPN akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran secara bergelombang.

Baca juga:  KONSOLIDASI DAN KOORDINASI SPN JAWA TIMUR

Aksi ini mencerminkan keteguhan para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka di tengah tantangan hubungan industrial yang semakin kompleks.

(SN-14)