Jakarta, 30 Oktober 2024 – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), seperti Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSKEP), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta Partai Buruh, hari ini berkumpul di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menyampaikan dua tuntutan utama kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KSPI DKI Jakarta, Winarso, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak buruh, termasuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan pencabutan Omnibus Law, khususnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Winarso, aksi hari ini dipastikan berjalan kondusif karena pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditintelkam Polda Metro Jaya.

Winarso menyatakan bahwa dua tuntutan utama dalam aksi ini adalah:

Baca juga:  Gajimu.com, TURC, DPP SPN, dan DPC SPN Jakarta Timur Bahas Perundingan PKB dengan PSP SPN PT Centex

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 – Buruh mendesak agar pengambilan keputusan terkait upah tahun 2025 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Menurutnya, jika aturan ini diterapkan, kenaikan upah hanya mencapai Rp116.000, yang berarti UMP hanya akan mencapai Rp5.200.000, sementara standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berada di angka Rp5.400.000.

Pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja – Buruh menilai bahwa UU Cipta Kerja memberikan banyak ketidakadilan dan membatasi hak-hak pekerja. Mereka menuntut agar Omnibus Law tersebut dicabut karena dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Aksi yang berlangsung hari ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari KSPI dan Partai Buruh. Selain Winarso, hadir pula Ketua DPD KSPI DKI Jakarta, Andre Nasrullah, serta Buya Fauzi, Panglima Komando Daerah Laskar Nasional SPN dan Panglima Aksi Nasional KSPI, yang memberikan semangat kepada para buruh.

Baca juga:  SPN MEMPERINGATI MAY DAY DENGAN AKSI NASIONAL

Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya dalam mendapatkan upah yang layak. Winarso menegaskan bahwa aksi ini bukanlah upaya untuk menciptakan kerusuhan, tetapi sebagai bentuk protes damai demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Jakarta.

Winarso menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan selama berlangsungnya aksi. Para buruh yang hadir juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan kesopanan dalam berorasi.

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan ketidakpuasan para buruh terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak pada kesejahteraan pekerja. Mereka berharap bahwa suara mereka akan didengar oleh pemerintah daerah dan pusat sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih adil dan menguntungkan buruh di masa mendatang.

(SN-23 & SN-25)