Pemerintah Kabupaten Bogor dituntut menyediakan AGD Intensive (Ambulance Gawat Darurat) yang dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor secara gratis dan merevisi Perda Ambulance No 16/2010

(SPN News) Bogor, Ratusan buruh Kabupaten bogor dan Jamkes Watch Bogor melakukan aksi di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor pada hari selasa (28/8). Yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut adalah agar Pemerintah Kabupaten Bogor harus menyediakan AGD Intensive (Ambulance Gawat Darurat) yang dapat digunakan oleh masyarakat Kabupaten Bogor secara gratis, meminta segera merevisi Perda Ambulance No 16/2010 yang sudah tidak sesuai, perbaiki Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan serta meminta agar melakukan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor paling lambat 1 Desember 2018.

Baca juga:  ADA APA DENGAN APINDO ? PASANG TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI LEBIH RENDAH DARI PEMERINTAH

“sesuai dengan tuntutannya untuk ambulance akan ada tambahan yaitu di RSUD Ciawi 1 unit, RSUD Cibinong 2 unit dan RSUD Leuwiliang 1 unit. Tahun 2019 akan ada tambahan lagi untuk RSUD yang lainnya secara bertahap. Terkait Perda ambulance akan dibahas dengan Bupati baru karena bicara Perda akan panjang” jelas Perwakilan Bapeda Kabupaten Bogor Endik.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor akan mengundang kembali semua element dalam kurun waktu 30 hari kedepan dan Terkait K3 akan berbicara dengan Dinas Tenaga Kerja.

Tina/Editor