Setelah melalui proses mediasi, bipartit dan lanjut ke tripartit akhirnya manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) membayarkan pesangon salah seorang anggota SPN yang merupakan mantan Ketua PSP SPN PT DSI M. Akhyar

(SPNEWS) Bahodopi, Setelah melalui proses mediasi, bipartit dan lanjut ke tripartit akhirnya manajemen PT Dexin Steel Indonesia (DSI) membayarkan pesangon salah seorang anggota SPN yang merupakan mantan Ketua PSP SPN PT DSI M. Akhyar (09/03/21).

Penyerahan uang pesangon tersebut diserahkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang di hadiri oleh perwakilan DPC SPN Kabupaten Morowali, Manajemen PT DSI yang diwakili oleh Gunawan dan Adi Gama, Manajemen PT IMIP Syafaruddin dan Harto Kambaton, serta pihak Disnaker yang diwakili oleh Kabid HI Ahmad dan Saleh.

Baca juga:  TIM TRIPARTIT TUNTAS BAHAS RUU CIPTA KLASTER KETENAGAKERJAAN

Seperti yang telah diberitakan terdahulu bahwa M. Akhyar diberikan sanksi skorsing karena dituding melakukan pengancaman terhadap pihak Tiongkok. Skorsing yang telah dijalani kurang lebih selama 6 bulan tanpa ada batas hingga kapan skorsing tersebut dan upah selama 2 bulan terakhir tidak dibayarkan akhirnya M. Akhyar menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“SPN sejauh ini memang menuntut adanya pembayaran pesangon dan minta segera di bayarkan. Selain uang pesangon, SPN juga menuntut agar upah skorsing selama 2 bulan yang tidak di bayarkan oleh perusahaan juga agar di bayarkan dan apa yang menjadi tuntutan kami, saat ini di lakukan oleh pihak manajemen PT DSI.” ungkap Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Muslim Muliadi

Baca juga:  BURUH KABUPATEN SERANG TUNTUT KENAIKAN UPAH 20 PERSEN

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing bersyukur adanya itikad baik dari pihak manajemen karena telah membayarkan pesangon M. Akhyar. “pihak manajemen akhirnya membayarkan hak pesangonnya karena PHK, selain pesangon juga pihak manajemen membayarkan hak-hak lainnya, kami selaku kuasa telah menerima pesangonnya saudara Akhyar dan pesangon tersebut sesuai dengan UUK 13/2003” ujarnya.

SN 08/Editor