Menyikapi kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang memberlakukan aturan ganjil genap, maka pekerja di PT Coats Rejo Indonesia dibekali surat tugas

(SPNEWS) Bogor, PT Coats Rejo Indonesia mengeluarkan Surat Tugas No. 32/HR/02/2021 bagi pekerja yang ditugaskan untuk masuk bekerja. Surat Tugas tersebut dikeluarkan agar pekerja dapat akses transportasi dikarenakan perusahaan masih tetap beroperasi pada hari dan tanggal di mana pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan roda dua di terapkan di Kota Bogor pada hari sabtu-minggu (6-7 januari 2021) lalu mulai pukul 06.00 wib.

Pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut ditegaskan oleh Walikota Bogor Bima Arya di akun instagramnya sebagai langkah untuk mengurangi kegiatan warganya di akhir pekan, tidak untuk menghambat mobilitas warga. Bagi pekerja yang melayani publik, perekonomian, tenaga kesehatan dan karyawan perusahaan masih bisa melintas dengan menunjukkan id card maupun surat keterangan dari perusahaan atau lembaganya.

Baca juga:  ALIANSI BURUH BANTEN BERSATU TUNTUT KENAIKAN UPAH 24,5 PERSEN

Sekretaris PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia Stepani Ridho Adam mengatakan bahwa aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor dalam mengurangi aktivitas warga di akhir pekan agar berkurangnya penyebaran virus corona menganggap dirinya kurang mengetahui karena tidak memiliki data, akan tetapi terkadang adanya virus corona atau covid-19 sering dijadikan alasan lainnya, sebagai contoh mengurangi aktivitas buruh terhadap perjuangan demi kesejahteraan buruh beserta keluarganya.

“Terkait Surat Tugas menurut saya sih pada intinya Pabrik gak mau sampai mengurangi produksi karena tingginya order. Di sisi lain ada baiknya juga karna nanti imbasnya akan ke benefit yang bakal di terima karyawan, jika diliburkan otomatis akan berkurang.” ujarnya kepada SPNEWS, (08/02/21).

Baca juga:  UPAH PEKERJA PT SEOWON MANUFACTURING INDONESIA DIDUGA DI BAWAH UMK KOTA TANGERANG

SN 08/Editor