Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Amir Alamin, Ketua PSP SPN PT Berdikari Pondasi Perkasa tanpa ada alasan yang jelas.

(SPN News) Jakarta, PT Berdikari Pondasi Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi bangunan  dan pekerjaan umum. Sejak bulan Juli 2019 para pekerjanya mendirikan serikat pekerja yang berafiliasi ke Serikat Pekerja Nasional (SPN). Hal ini mereka lakukan karena tidak diberikannya upah secara wajar atau belum sesuai dengan peraturan yang ada.   Namun, sepertinya perusahaan tidak bisa menerima kehadiran serikat pekerja. Terbukti untuk menyampaikan pemberitahuan secara resmi saja membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan.

Fakta lainnya adalah Amir Alamin sebagai ketua dipindahtugaskan ke lain pulau. Hingga kemudian akhirnya dipulangkan kembali ke Jakarta. Namun, ternyata kepulangannya ke Kantor Pusat hanya untuk untuk mengambil Surat Pemutusan Hubungan Kerja. Surat PHK tersebut diterbitkan oleh perusahaan sehari setelah adanya sidak ke Kantor Berdikari Pondasi Perkasa dari Pengawas Ketenagakerjaan Sudinaker Kota Jakarta Barat.  Sidak dilakukan karena pihak perusahaan mangkir memenuhi panggilan Sudinaker Kota Jakarta Barat terkait surat pelaporan pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh PSP SPN PT Berdikari Pondasi Perkasa.

Baca juga:  PERKEMBANGAN PERSIDANGAN KASUS PHK DI PT KAHOINDAH CIPTAGARMENT

Menurut Andre, Ketua DPD SPN DKI Jakarta bahwa berkenaan dengan hal tersebut DPD SPN DKI Jakarta menyimpulkan PHK tersebut sangat jelas terindikasi union busting. Terkait hal ini, DPD SPN DKI Jakarta sudah melayangkan surat ke sudinakertrans Kota Jakarta Barat untuk segera memproses laporan yang sudah disampaikan pihak Serikat Pekerja.

SN O7/Editor