50 perusahaan di Jakarta Selatan dipanggil dan mendapat teguran keras dari Kejaksaan karena belum mengikuti program jaminan pensiun
(SPN News) Jakarta, sebanyak 50 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan mendapat teguran keras karena belum mendaftarkan para karyawannya menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 50 perusahaan tersebut dipanggil ke Kejaksaan Jakarta Selatan untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru Aland Lucy Patitty mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
“Kewenangan ini menjadikan BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mandiri dalam dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya. Puluhan perusahaan itu dipanggil pada Selasa kemarin di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Aland Lucy melalui keterangan tertulisnya, (28/11/2018).
Lucy menerangkan, pelanggaran Jaminan Sosial yang terjadi saat ini ditegakkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Petugas Pengawas dan Pemeriksa atau disingkat Wasrik. Wasrik adalah orang yang berwenang melakukan Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 01.2014 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1986.
“Salah satu ketidakpatuhan perusahaan atas aturan Jaminan Sosial adalah belum ikut dalam program Jaminan Pensiun. Padahal Jaminan Pensiun sudah dimulai dari tahun 2015, artinya sudah berjalan selama 3 tahun, namun masih ditemukan perusahaan berskala menengah dan besar belum ikut dalam program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan ,” paparnya.
Petugas Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Junelpri Saragih menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan melalui Wasrik berhak merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang ijin usaha, sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 terhadap badan usaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sebagai penyelenggara, harus menegakkan aturan tentang Jaminan Pensiun untuk memberikan perlindungan terhadap mereka. Kami BPJS Ketenagakerjaan selalu bekerja sesuai koridor hukum yang dituangkan dalam perundang-undangan.”
“Saya yakin jika manfaat program BPJS Ketengakerjaan khususnya Jaminan Pensiun ini benar-benar dijelaskan kepada pemberi kerja dan pekerjanya, mereka sangat antusias untuk menjadi peserta. Dengan ikut program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan , karyawan swasta sudah setara dengan PNS, untuk itu kita bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan Penegakan Hukum,” tandasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomo 24 Tahun 2011 tentang BPJS, sifat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah wajib.
Pasal 4 ayat (2) PP 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyatakan bahwa Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut mulai bekerja.
“Selain itu, apabila perusahaan nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun , maka sesuai dengan regulasi yang ada Perusahaan wajib bertanggung jawab pada pekerjanya dengan memberikan Manfaat Pensiun sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan ,” ungkapnya.
Shanto dikutip dari tribunnews.com/Editor