JAKARTA (30/10/2026) – Perubahan iklim dan transformasi ekonomi hijau kini bukan sekadar persoalan lingkungan. Sebaliknya, keduanya menjadi tantangan serius bagi masa depan dunia kerja.

Tantangan itu menyangkut keberlangsungan industri dan kepastian lapangan kerja. Selain itu, perubahan ini juga menyentuh hak pekerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Persoalan tersebut mengemuka dalam Training of Trainers (ToT) Green Economy, Climate Change, and Just Transition. Kegiatan ini diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Salah satu pesan penting dalam kegiatan itu berbunyi, “Serikat Pekerja Harus Berada di Meja Pengambilan Keputusan, Bukan Sekadar Menanggung Dampak Perubahan.”

Artinya, pekerja harus terlibat dalam setiap kebijakan transformasi ekonomi dan industri. Sebab, kebijakan itu berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Transisi Hijau Tidak Boleh Mengorbankan Pekerja

Ekonomi hijau mengubah pola produksi, penggunaan energi, dan teknologi industri. Begitu pula digitalisasi dan kebutuhan keterampilan tenaga kerja ikut berubah.

Akibatnya, struktur pekerjaan berpotensi bergeser. Bahkan, sejumlah jenis pekerjaan bisa hilang.

Namun, atas nama lingkungan, perusahaan jangan menjadikan transisi hijau alasan untuk PHK. Perusahaan juga tidak boleh mengurangi hak atau memperburuk kondisi kerja.

Selain itu, beban perubahan teknologi tidak boleh dialihkan kepada buruh. Karena itu, transisi energi harus disertai jaminan pekerjaan layak dan kepastian hubungan kerja.

Transisi juga wajib menjamin perlindungan sosial dan peningkatan keterampilan. Di samping itu, hak-hak fundamental pekerja harus tetap dihormati.

Ekonomi hijau tanpa perlindungan pekerja bukanlah kemajuan yang berkeadilan. Demikian pula, transisi tanpa keterlibatan serikat pekerja bukanlah Just Transition.

SPN Hadir, Bukan Sekadar Penonton

Dalam kegiatan tersebut, SPN mengirim tiga perwakilan. Mereka adalah Asep Saepulloh, Purwanto, dan Theodora Gultom.

Baca juga:  Memperkuat Kepemimpinan Muda, SPN Siapkan Strategi Regenerasi dan Pelatihan Khusus

Keikutsertaan ini bertujuan memperkuat kapasitas organisasi. Khususnya, soal krisis iklim, ekonomi hijau, pekerjaan hijau (Green Jobs), dan dampak transformasi industri.

ToT ini diikuti 25 perwakilan serikat pekerja dan federasi afiliasi KSPI. Kegiatan tersebut merupakan uji coba paket pelatihan Transisi yang Adil.

Paket itu dikembangkan sejak 2025. Dasarnya adalah buku panduan Memahami Krisis Iklim dan Transisi yang Adil.

Bagi SPN, pengetahuan ini tidak boleh berhenti pada sertifikat atau dokumentasi. Sebaliknya, harus ada transfer pengetahuan melalui pendidikan kader dan sosialisasi kepada anggota.

Selain itu, SPN akan memperkuat advokasi. SPN juga akan memasukkan isu Transisi yang Adil ke dalam agenda perjuangan organisasi.

Lebih jauh, SPN perlu mengambil posisi strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi hijau. SPN juga memperjuangkan perlindungan pekerja terdampak dan peningkatan keterampilan.

Tak kalah penting, serikat pekerja harus dilibatkan dalam dialog sosial. Mereka juga harus ikut dalam pengambilan keputusan.

Gagasan Jaminan Sosial Sepanjang Hayat (JS3H) pun relevan dalam konteks ini. Sebab, JS3H memperkuat perlindungan pekerja menghadapi perubahan struktur ekonomi.

Lima Prinsip Transisi yang Adil

Transisi yang Adil bukan sekadar beralih dari energi fosil ke energi terbarukan. Lebih dari itu, tidak boleh ada pekerja yang kehilangan hak, pekerjaan, dan penghidupan.

Setidaknya, ada lima prinsip yang harus diperjuangkan:

  1. Kepastian pekerjaan. Transformasi industri tidak boleh menjadikan PHK sebagai solusi utama.
  2. Perlindungan hak pekerja. Upah, jaminan sosial, K3, kebebasan berserikat, dan hak normatif harus tetap dijamin.
  3. Peningkatan keterampilan. Pekerja berhak atas pendidikan dan pelatihan menghadapi perubahan teknologi.
  4. Perlindungan sosial. Pekerja terdampak restrukturisasi dan perubahan industri harus mendapat jaminan.
  5. Keterlibatan serikat pekerja. Pekerja harus dilibatkan sejak perencanaan hingga pengambilan keputusan.
Baca juga:  PERINGATAN HARI BURUH INTERNASIONAL MAY DAY 2025, 01 MEI 2025, MONAS JAKARTA PUSAT

Belajar Lewat Praktik

Melalui pendekatan ToT, peserta tidak hanya menerima materi. Mereka juga mengikuti diskusi kelompok, studi kasus, dan simulasi fasilitasi.

Selain itu, peserta berlatih komunikasi dan praktik microteaching. Komposisinya 30 persen materi serta 70 persen diskusi, praktik, dan refleksi.

Dengan demikian, SPN berpeluang memperluas pendidikan soal perubahan iklim. Pendidikan itu bisa menjangkau DPD, DPC, PSP, hingga seluruh anggota.

Dari Pengetahuan Menuju Perjuangan Nyata

Perubahan dunia kerja tidak boleh dihadapi dengan ketidaktahuan. Oleh karena itu, serikat pekerja harus membaca perubahan sebelum anggota merasakan dampaknya.

Pemerintah harus memastikan kebijakan transisi hijau melindungi pekerja. Sementara itu, pengusaha harus bertanggung jawab atas dampak transformasi teknologi dan produksi.

Di sisi lain, serikat pekerja harus memperkuat kapasitas dan daya tawar. Dengan begitu, pekerja tidak tertinggal dalam setiap proses perubahan.

Bagi SPN, perjuangan buruh tidak hanya soal upah, status kerja, dan jaminan sosial. Perjuangan juga menyangkut keberlanjutan pekerjaan, lingkungan hidup, dan generasi pekerja berikutnya.

Bumi harus diselamatkan dan industri harus berkelanjutan. Akan tetapi, hak-hak pekerja tidak boleh dikorbankan.

Transisi yang Adil bukan hadiah dari pemerintah atau pengusaha. Sebaliknya, ia harus diperjuangkan lewat kekuatan kolektif dan dialog sosial yang setara.

Pada akhirnya, SPN harus hadir, memahami, mengawal, dan memperjuangkan. Sebab, masa depan dunia kerja tidak boleh ditentukan tanpa suara pekerja.

(SN-03)

Diskusi kelompok peserta ToT Transisi yang Adil

Peserta ToT berdiskusi kelompok dalam sesi praktik.

Peserta Sectoral Consultation Meeting 3 KSPI

Perwakilan serikat pekerja berfoto bersama dalam Sectoral Consultation Meeting 3 soal demokrasi energi dan keadilan iklim.