JAKARTA (27/02/2026) – Menko Pemberdayaan Masyarakat telah melantik pimpinan baru BPJS. Akan tetapi, BPJS tidak bisa memikul beban ini sendirian. Pemerintah dan Pemda wajib membantu menyukseskan program jaminan sosial tersebut.

Pengamat Jaminan Sosial, Timboel Siregar, menyampaikan pandangan penting. Menurutnya, negara memegang tanggung jawab utama sebagai regulator. Selain itu, negara juga harus menyediakan anggaran yang memadai.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengamanatkan jaminan sosial inklusif. Sayangnya, Timboel masih menemukan banyak celah regulasi saat ini. Akibatnya, pekerja informal dan migran berpotensi mengalami kemiskinan baru.

“Pemerintah belum membuka ruang regulasi bagi pekerja informal,” tegas Timboel. “Mereka tidak bisa mengakses Jaminan Pensiun hingga saat ini.” Singkatnya, kelompok pekerja ini sangat rentan miskin saat tua.

Baca juga:  Perkuat Basis Anggota, PSP SPN Nikomas Gemilang Gelar Pelatihan Dasar Organisasi

Selanjutnya, Timboel mendorong pemerintah mengevaluasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah harus mempermudah syarat kepesertaan JKP bagi para pekerja. Bahkan, pekerja korban pengunduran diri paksa berhak mendapatkannya juga.

Dari sisi anggaran, pemerintah perlu segera menerapkan skema PBI Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk melindungi pekerja miskin dari risiko. Kemudian, Timboel juga menyoroti masalah iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menyarankan pemerintah menaikkan iuran PBI JKN pada tahun 2026. Sementara itu, iuran bagi peserta mandiri sebaiknya tetap sama. Masyarakat masih menghadapi kondisi ekonomi yang cukup sulit sekarang.

Oleh karena itu, pemerintah harus menunda kenaikan iuran mandiri. Kelemahan lain muncul pada penegakan sanksi bagi pemberi kerja nakal. Pemerintah masih lemah menerapkan sanksi publik di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan dan DPC SPN Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Sebagai penutup, Timboel meminta Presiden mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden. Direksi baru BPJS harus mampu meningkatkan kualitas layanan. Pada akhirnya, K/L dan Pemda harus serius menjalankan fungsi pengawasan.

(SN-03)