JAKARTA (09/02/2026) — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch mengecam keras kebijakan Kementerian Sosial baru-baru ini. Lembaga pemantau bentukan KSPI ini menilai penonaktifan peserta PBI JKN sangat serampangan.
Langkah tersebut berisiko besar terhadap perlindungan hak dasar masyarakat miskin. Akan tetapi, pemerintah seolah mengabaikan dampak nyata di lapangan. Padahal, konstitusi menjamin hak kesehatan bagi setiap orang secara tegas.
Selain itu, UUD 1945 mewajibkan negara memberikan jaminan sosial yang layak. Selanjutnya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 juga menekankan kemudahan akses layanan kesehatan. Namun, praktik di lapangan justru sangat jauh dari semangat aturan tersebut.
Penonaktifan Massal Memicu Keresahan
Direktur Eksekutif Jamkeswatch KSPI, Daryus, memaparkan data yang sangat mengejutkan. Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 7,3 juta peserta PBI JKN saat ini. Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Bahkan, total peserta yang kehilangan hak jaminannya sudah mencapai 11 juta jiwa. Akibatnya, gelombang kegelisahan mulai muncul di tengah masyarakat rentan. Pemerintah melakukan pemadanan data tanpa mitigasi risiko yang matang dan jelas.
“Kebijakan ini sangat tergesa-gesa dan mengganggu akses layanan kesehatan warga,” tegas Daryus.
Dampak Fatal di Lapangan
Kasus nyata mulai bermunculan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Sementara itu, seorang pasien di Cakung gagal menjalani prosedur cuci darah rutin. Petugas menolak pasien tersebut karena status kepesertaannya sudah tidak aktif lagi.
Kejadian serupa menimpa seorang warga di Kabupaten Bogor. Pasien yang akan menjalani operasi terpaksa batal karena kendala administrasi mendadak ini. Oleh karena itu, situasi ini sangat mengancam keselamatan jiwa rakyat kecil.
Rekomendasi Jamkeswatch untuk Pemerintah
Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch, Abdul Gofur, S.H, menuntut evaluasi menyeluruh dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh langsung memutus kepesertaan warga miskin. Singkatnya, negara memerlukan masa transisi atau grace period yang memadai.
Kemudian, ia meminta adanya kebijakan reaktivasi instan di rumah sakit. Langkah ini sangat krusial bagi pasien yang berada dalam kondisi darurat. Selain itu, pemerintah daerah harus aktif melakukan pendampingan langsung ke rumah warga.
Terakhir, sinkronisasi data antarlembaga harus berjalan secara tepat waktu dan akurat. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun warga kehilangan akses kesehatan. Akibatnya, perbaikan tata kelola data menjadi harga mati demi keadilan sosial.
Sumber Data: Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch – KSPI (Aden Arta Jaya)