BANDUNG (02/02/2026) — Seluruh pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Jawa Barat menunjukkan sikap tegas. Mereka secara resmi menyatakan perlawanan terhadap kebijakan upah yang berlaku saat ini.

Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, memimpin langsung pernyataan sikap tersebut. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI Jawa Barat.

Pihaknya menolak Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (SK UMSK) dari Gubernur Jawa Barat. Menurut Dadan, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) tersebut sama sekali tidak berpihak kepada buruh.

Selanjutnya, ia menilai pemerintah telah mengabaikan proses perundingan yang sudah berjalan di daerah. Oleh karena itu, gerakan buruh menuntut revisi SK UMSK pada 19 kabupaten dan kota.

“Rekomendasi bupati dan wali kota adalah hasil proses panjang perundingan. Jika pemerintah mengabaikannya, maka buruh jelas mengalami kerugian besar,” tegas Dadan Sudiana saat konferensi pers.

Sementara itu, serikat pekerja meminta Gubernur mengembalikan aturan pada rekomendasi resmi kepala daerah. Rekomendasi tersebut sebelumnya telah disusun oleh Dewan Pengupahan di tiap wilayah.

Baca juga:  GLOBALISASI VS SOLIDARITAS BURUH: BISAKAH SERIKAT PEKERJA TETAP BERDIRI KETIKA PERUSAHAAN BERMAIN API?

Dadan menganggap pengabaian aspirasi ini sebagai bentuk pemangkasan hak buruh secara sepihak. Akibatnya, tindakan pemerintah tersebut mencederai prinsip dialog sosial yang adil dan terbuka.

Kemudian, gerakan buruh kini tengah menyiapkan berbagai langkah perjuangan lanjutan. Mereka akan menempuh jalur advokasi hukum guna memperjuangkan hak para anggota.

Bahkan, serikat pekerja juga memperkuat konsolidasi organisasi di seluruh wilayah. Singkatnya, mereka siap melakukan aksi massa secara terukur untuk menuntut keadilan.

Aksi ini bertujuan memastikan revisi UMSK benar-benar terjadi sesuai aspirasi buruh. Akhirnya, serikat pekerja berkomitmen terus berjuang demi upah layak yang bermartabat.

(SN-27)