JAKARTA (18/01/2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hak buruh melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut menetapkan bahwa upah layak adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Hal ini terungkap dalam diskusi di Hotel Balairung, Jakarta, pada Minggu siang.
Selanjutnya, pemateri utama Hary Seldayo menilai putusan ini sebagai koreksi terhadap kebijakan pemerintah. Beliau menganggap kebijakan saat ini terlalu fokus pada kepentingan ekonomi makro semata.
Negara Wajib Menjamin Kesejahteraan
Bahkan, Hary menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh mengurangi tanggung jawab negara. Negara harus tetap hadir untuk melindungi hak-hak dasar para buruh.
Selain itu, beliau meminta pemerintah tidak bersembunyi di balik mekanisme pasar tenaga kerja. UUD 1945 secara jelas mewajibkan sistem pengupahan yang adil dan juga manusiawi.
“Perubahan dunia kerja seharusnya memperkuat peran negara. Negara tidak boleh menyerah pada mekanisme pasar saja,” tegas Hary Seldayo.
Kritik Terhadap PP Nomor 49 Tahun 2025
Akan tetapi, Hary melihat adanya ketidaksesuaian pada aturan turunan saat ini. Beliau mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kemudian, beliau menjelaskan bahwa formula upah dalam PP tersebut masih mengabaikan kebutuhan hidup layak. Formula tersebut justru lebih banyak bertumpu pada indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Akibatnya, kebijakan ini berisiko memperlebar jurang ketimpangan sosial di masyarakat. Kebijakan yang tidak tepat juga dapat memicu konflik hubungan industrial di berbagai daerah.
Upah Sebagai Kepentingan Publik
Sementara itu, peserta diskusi sepakat bahwa isu upah adalah persoalan publik yang sangat luas. Upah layak berdampak langsung pada kualitas hidup jutaan keluarga pekerja di Indonesia.
Oleh karena itu, forum mendesak pemerintah agar menjadikan Putusan MK sebagai rujukan utama. Pemerintah wajib mengevaluasi kembali seluruh kebijakan pengupahan agar lebih berkeadilan.
Singkatnya, para aktivis menuntut keberpihakan negara pada prinsip keadilan sosial. Upah layak merupakan hak murni pekerja, bukan sekadar hadiah dari pengusaha.
(SN-21)