JAKARTA (29/12/2025) Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi damai besar-besaran di depan Istana Negara. Massa mulai berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di berbagai titik Jakarta hari ini.

Selanjutnya, para buruh menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan UMP hanya sebesar 6,17 persen saja.

Oleh karena itu, total upah buruh saat ini mencapai Rp 5.729.876 per bulan. Angka tersebut naik sebesar Rp 333.115 dari upah tahun sebelumnya.

Akan tetapi, buruh menganggap angka tersebut belum memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pekerja menuntut nilai KHL sebesar Rp 5.898.511 sebagai standar upah minimum.

Selain itu, SPN mendesak pemerintah segera merevisi Pergub DKI Jakarta nomor 1142 tahun 2025. Aturan tersebut mengatur tentang kenaikan upah yang buruh nilai tidak adil.

Baca juga:  PERANG DINGIN DI RUANG NEGOSIASI: BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA BERTEMPUR MELAWAN PENGUSAHA

Bahkan, massa aksi juga meminta kenaikan UMSP DKI Jakarta minimal sebesar 5 persen. Tuntutan ini mewakili aspirasi federasi dari tingkat DPP hingga tingkat unit terkecil.

“Aksi damai ini merupakan bentuk perjuangan nyata bagi seluruh pekerja,” tegas salah satu perwakilan buruh.

Kemudian, ia menyatakan bahwa upah adalah urat nadi kehidupan bagi setiap buruh. Buruh bekerja keras hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka di rumah.

Akibatnya, buruh meminta Gubernur DKI Jakarta segera meninjau kembali keputusan kenaikan tersebut. Revisi upah sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja saat ini.

(SN-20)